Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

PROYEK UPT PSDA WELANG PEKALEN DIDUGA TIDAK SESUAI SPESIFIKASI DAN DUGAAN ADA OKNUM MEDIA YANG MENJADI PELINDUNG

 
Probolinggo, Liputan5news.com – Proyek pemeliharaan tebing Sungai Leces di Desa Sumber Bulu, Kecamatan Tegal Siwalan, yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air (UPT PSDA) Welang Pekalen, diduga dilakukan secara tidak profesional dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Dugaan ini muncul setelah Tim Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Informasi Rakyat dan Akuntabilitas (LIRA) Kabupaten Probolinggo yang dipimpin oleh Sudarsono, S.H., melakukan pemeriksaan langsung di lokasi proyek.
 
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tim menemukan sejumlah ketidaksesuaian yang mencolok dalam pelaksanaan pekerjaan. Proyek yang dilaksanakan oleh rekanan CV Gatra Ideal yang beralamat di Pasuruan ini dinilai tidak dikerjakan dengan standar yang benar. Beberapa temuan utama antara lain:
 
1. Pemasangan TPT (Tiang Penahan Tanah) tergenang air dan tidak dilakukan proses pengurasan atau penyedotan sebagaimana seharusnya
2. Bahan batu yang digunakan sebagian besar berupa batu bulat, yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan
3. Para pekerja tidak menggunakan peralatan keselamatan kerja (K3) seperti helm pelindung dan sepatu kerja tertutup
4. Data kontak pemilik perusahaan yang tercantum dalam dokumen proyek tidak dapat dihubungi karena nomor telepon yang terdaftar tidak aktif
5. Pelaksana proyek tidak hadir di lokasi selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung
 
Dugaan ada oknum media yang menjadi pelindung
Yang menimbulkan kekhawatiran lebih lanjut adalah adanya dugaan bahwa proyek ini diduga "dibekali" atau dilindungi oleh oknum-oknum media, sehingga pelaksanaannya terlihat seolah-olah tidak mendapatkan sorotan atau pengawasan yang ketat.
 
"Kami juga menemukan bahwa saat tim kami berada di lokasi, ada tim dari pihak CV yang datang dan meminta kami untuk bertemu dengan oknum media tersebut. Namun tim investigasi kami menolak bertemu, karena tujuan kedatangan kami di sana adalah untuk melaporkan semua temuan ini secara resmi," ujar Sudarsono, S.H.
 
Ia menegaskan bahwa ketidaksesuaian yang ditemukan bukan lagi disebabkan oleh kelalaian biasa, melainkan sudah diduga ada campur tangan pihak-pihak tertentu yang melindungi pelaksana proyek. "Hal ini jelas merusak fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh media dan lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Probolinggo Raya," tegasnya.
 
Laporan akan disampaikan ke Inspektorat Provinsi
Sejauh ini, tim LIRA telah berupaya melakukan konfirmasi ke dinas terkait melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan pada Jumat, 19 Juni 2026, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
 
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris LSM Tamperak DPW Zainal Arifin, S.Pd., menilai bahwa kondisi ini sangat memungkinkan terjadi persekongkolan antara berbagai pihak yang terlibat dalam proyek.
 
"Kemungkinan besar ada kesepakatan atau persekongkolan yang terjadi, sehingga pelaksanaan proyek bisa dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan seperti ini," ungkapnya.
 
Sebelumnya, tim pengawas telah melakukan audiensi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Timur pada tanggal 4 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Inspektorat berjanji bahwa setiap dugaan penyimpangan yang melibatkan pejabat dinas atau pihak ketiga yang mendapatkan hak tender namun melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
 
Tim LIRA dan Tamperak berencana untuk menyampaikan seluruh bukti dan temuan yang diperoleh ke Inspektorat Provinsi Jawa Timur sebagai langkah lanjutan untuk menuntut pertanggungjawaban atas pelaksanaan proyek yang diduga merugikan dan tidak memenuhi standar kualitas.(tim)