PROBOLINGGO, Liputan5News.com –
Seorang warga Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, akhirnya melaporkan seorang perempuan berinisial HTM yang berprofesi sebagai rentenir ke pihak kepolisian. Ia menuduh pelaku telah melakukan penipuan, penyerobotan, dan pengalihan hak kepemilikan sertifikat tanah miliknya secara tidak sah.
Musrifah, korban yang juga warga Desa Tempuran, menceritakan kronologi kejadian saat ditemui wartawan Liputan5News.com. Semua bermula sekitar dua tahun lalu, ketika ia diajak oleh HTM ke kantor Bank BRI Cabang Sumberasih. Di sana, ia dan suami didampingi pelaku dan diminta menandatangani sejumlah dokumen dengan alasan pengajuan pinjaman uang sebesar Rp200 juta.
"Kami diajak ke bank, saya dan suami didampingi orang tersebut. Kami disuruh tanda tangan berkas-berkas, lalu kami pulang. Dua hari kemudian, kami disuruh mengambil uang tunai sebesar Rp160 juta dari tangan HTM. Katanya, itu adalah hasil pencairan dari berkas yang kami tanda tangani itu," ungkap Musrifah.
Tidak hanya memberikan uang tunai, pelaku juga mewajibkan Musrifah dan suami untuk membayar angsuran setiap bulan sebesar Rp5.500.000, dengan total kewajiban pembayaran mencapai 60 kali angsuran. Awalnya korban menuruti kewajiban tersebut dan sudah membayar sebanyak 20 kali, namun pembayaran kemudian terhenti.
Kejutan dan kerugian baru terungkap jelas pada 26 Mei 2026 lalu. Saat mengecek status sertifikat tanah yang dijadikan jaminan, Musrifah terkejut mengetahui bahwa dokumen bukti kepemilikan tanah tersebut sudah berubah nama sepenuhnya menjadi atas nama HTM, padahal tidak ada transaksi jual beli yang pernah disepakati.
Merasa ditipu, dirugikan, dan tanahnya diserobot paksa, pada Selasa, 2 Juni 2026, Musrifah beserta suami resmi melaporkan HTM ke Polres Kabupaten Probolinggo. Laporan tersebut diserahkan ke unit Reskrim PIDUM dengan dugaan tindak pidana penipuan, penyerobotan tanah, serta pemalsuan dan pengubahan data kepemilikan dokumen tanah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian telah menerima laporan dan mulai melakukan penelidikan awal untuk mengusut tuntas kasus ini.
