Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

ALIANSI LSM DESAK KEJATI JATIM LAKUKAN PENGAWASAN KASUS KORUPSI LAMPU HIAS DAN RTH KOTA PROBOLINGGO

PROBOLINGGO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Lampu Hias dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Probolinggo yang kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya terus menjadi sorotan publik.

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Mashud Yunasa, Basiran, dan Dzulian Zhidan Nassa Pratama, telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara yang diduga merugikan negara sekitar Rp 306 juta dari total anggaran proyek Rp 1,1 miliar tersebut, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti hanya pada pihak kontraktor semata.

Aliansi LSM (  Ketua DPC Damoanto, S.H., dan SULIADI, S.H. selaku Ketua Umum DPP LSM MACAN KUMBANG  serta SAIFUL, Ketua DPC LSM LIHAT ) Kota Probolinggo, Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Agar tidak hanya Memproses Pelaku Korupsi dibagian Hilir saja yang di Proses Hukum, akan tetapi meminta Bagian Hulu juga harus di Proses Hukum.

Menurut mereka, proyek pemerintah tidak mungkin berjalan tanpa adanya pihak lain yang turut mengetahui, mengendalikan, ataupun menikmati hasil dari dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

“Kami meminta Kejaksaan jangan hanya menetapkan kontraktor yang dijadikan Kambing Hitam Penyimpangan Korupsi Anggaran Proyek Lampu hias, seharusnya Penjabat Pembuat Komitmen ( PPK ) diduga terlibat dalam proses perencanaan, pengawasan, hingga pencairan anggaran proyek,” tegas perwakilan Aliansi LSM saat memberikan keterangan kepada awak media.

Kordinator Aliansi LSM juga meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan Korupsi pengadaan Lampu Hias dan RTH Kota Probolinggo.

Mereka menilai pengawasan dari Kejati Jatim sangat penting agar proses hukum berjalan terbuka, profesional, dan tidak ada pihak-pihak tertentu yang dilindungi.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur turun tangan agar perkara ini benar-benar terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi di belakang Proses hukum,” ujarnya.

Selain itu, mereka juga mengingatkan agar tidak ada oknum aparat penegak hukum yang bermain dalam perkara tersebut. Jika ditemukan adanya indikasi permainan hukum ataupun upaya melindungi pihak tertentu, maka kami Aliansi LSM melaporkan agar Oknum tersebut segera dicopot sesuai perintah Jaksa Agung RI. Penegakan hukum  harus berkeadilan dan tidak boleh tebang pilih,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) menyatakan Sikap tegas akan mengawal Kasus ini dan siap melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna meminta atensi khusus terhadap perkara dugaan korupsi Pengadaan Lampu Hias di Kota Probolinggo ini.

Menurutnya Proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan mampu membongkar seluruh pihak yang ikut bertanggung jawab demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan Akuntabel ( God Government ) di Kota Probolinggo ( Red ) 

Bersambung..............