PROBOLINGGO –Liputan 5News.com
Rabu, 13 Mei 2026 – Dugaan pelanggaran aturan dan praktik tidak wajar dalam pengelolaan anggaran pendidikan bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kota Probolinggo. Kasus ini mengungkap adanya penggunaan rekanan berstatus tidak aktif atau izin usahanya sudah tidak berlaku untuk melaksanakan pekerjaan sarana dan prasarana di beberapa sekolah, termasuk SMP Negeri 5 Probolinggo.
Tim wartawan Liputan5news.com melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMPN 5 Probolinggo yang baru menjabat, David Jonathan B., di ruang kerjanya. Ia menjelaskan bahwa pekerjaan proyek pada Tahun Anggaran 2025 dikerjakan oleh CV yang dimaksud. Menurut keterangannya, pada masa pelaksanaan pekerjaan tersebut, jabatan Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah dipegang oleh orang lain yang kini sudah dipindahkan tugasnya dan tidak lagi menjabat di sekolah tersebut.
“Saya baru saja ditugaskan dan mulai menjabat di sini. Kami sama sekali tidak mengetahui, bahkan tidak mengerti mengenai status legalitas CV tersebut yang diduga sudah tidak aktif atau izin usahanya sudah berakhir. Penjelasan dan sikap yang ditunjukkan seolah-olah tidak ada kesalahan yang dilakukan dan tidak ada tanggung jawab yang perlu dipikul,” ujarnya.
Hasil penelusuran tim investigasi media dan LSM menunjukkan adanya pola yang sama di beberapa sekolah. CV yang sama diduga mengerjakan proyek tahap 2 Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 8 Wonoasih, serta tahap 1 Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 5 Probolinggo. Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2026 tahap 1, perusahaan yang sama kembali ditunjuk sebagai pelaksana proyek di SMP Negeri 8 Wonoasih. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas, kelayakan, dan kepatuhan terhadap peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku.
Tim investigasi juga telah meminta keterangan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Probolinggo, Dr. Siti Romlah, S.Si., M.Pd. Namun, tanggapan yang diberikan dinilai belum memberikan kejelasan dan cenderung mengelak dari kewajiban memberikan penjelasan yang memadai.
“Kami memang mengetahui hal tersebut, namun saat ini kami sedang sangat sibuk. Silakan tanyakan langsung kepada pihak kepala sekolah yang bersangkutan saja,” jawabnya dengan jawaban yang singkat dan tidak memberikan kepastian.
Ditinjau dari sisi regulasi dan aturan hukum yang berlaku, penggunaan badan usaha yang tidak memiliki izin sah atau sudah tidak beroperasi merupakan tindakan yang melanggar ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Praktik ini semakin menguatkan dugaan adanya persekongkolan serta penyalahgunaan wewenang antara pihak yang memberikan pekerjaan – baik dari jajaran sekolah maupun dinas terkait – dengan pihak pelaksana proyek.
Kasus ini ternyata bukan peristiwa yang terjadi satu kali saja. Fenomena serupa diduga sudah berulang kali terjadi di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama di wilayah Kota Probolinggo.
M. Ali, Ketua Aliansi Aktivis Probolinggo Barat, menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti benar, maka hal tersebut merupakan bentuk penyimpangan yang sangat merugikan kepentingan publik dan keuangan negara.
“Apabila CV tersebut sudah tidak aktif atau izin usahanya sudah tidak berlaku namun tetap digunakan untuk mengerjakan proyek, hal ini menjadi bukti kuat adanya persekongkolan antara pihak yang memberikan tugas dan pihak pelaksana. Ini adalah praktik yang tidak sehat dan sangat merugikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua Aliansi Aktivis Probolinggo Barat menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo pada hari Senin, 11 Mei 2026. Surat tersebut berisi permintaan agar dilakukan pemeriksaan dan audit secara mendalam, rinci dan menyeluruh, serta memanggil dan memeriksa pihak terkait yaitu Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kota. (Tim)
