Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

LSM Garda Pantura Klarifikasi Pungutan MTsN 6 Pasuruan: Komite Akui Ada Iuran Jutaan, Kepsek Klaim Tak Ikut Putuskan

PASURUAN, Liputan5news.com; Polemik iuran di MTs Negeri 6 Pasuruan diklarifikasi langsung LSM Garda Pantura, Rabu [6/5/2026] pukul 09.30 WIB. Ditemui Kepala MTsN 6 Pasuruan dan pengurus Komite, kedatangan aktivis LSM tersebut menanyakan informasi pungutan ke wali murid yang ramai diperbincangkan.

Ketua Umum Garda Pantura, Luqman Hakim, bersama Bendahara Umum H. Muidurrahman, S.H., menyamaikan hasil klarifikasi dengan pihak MTS Negeri 6 Pasuruan menyimpulkan 6 poin antara lain,

1. IURAN BENAR ADA dan  SUDAH DITENTUKAN
Komite membenarkan adanya sumbangan dengan nominal dan  waktu yang sudah disepakati bersama wali murid.

2. KEPALA SEKOLAH TAHU, TAPI TAK IKUT PUTUSKAN
Praktik ini diketahui Kepala Sekolah. Namun Kepsek menegaskan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan. Dasar yang dipakai Komite: PMA No. 16 Tahun 2020.

3. ADA SURAT PERNYATAAN KERELAAN
Iuran diputuskan lewat musyawarah Komite-wali murid. Setiap wali murid diberi surat pernyataan kerelaan membayar yang dibuat pihak sekolah.

4. SUDAH DAPAT SOSIALISASI KASIE PENDMA
Komite mengaku sudah disosialisasi aturan oleh Kasie PendMa Kemenag Kab. Pasuruan.

5. RINCIAN IURAN YANG DIKELUHKAN WALI MURID:
1. Tasyakuran Kelas 9: Rp570.000/siswa
2. Iuran Persemester: Rp290.000/siswa
3. Iuran PPDB: Rp1 juta lebih/siswa baru
4. Iuran Tahfidz: Rp10.000/minggu/siswa

6. STATUS HUKUM DIPERTANYAKAN
PMA 16/2020 Pasal 10 ayat melarang Komite memungut uang dari peserta didik/wali murid. Komite hanya boleh galang dana sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah dan  waktunya. 

Luqman Hakim menegaskan akan mengawal kasus ini. “Kalau sudah ditentukan jumlah dan waktunya, plus ada surat pernyataan, itu bukan sukarela. Kami minta Inspektorat Kemenag audit,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, Kepala MTsN 6 Pasuruan belum memberi pernyataan resmi ke media selain klarifikasi ke LSM.(Ze)