Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Dugaan Titipan dan Persekongkolan Proyek BOS Gunakan CV Tidak Aktif di 2 SMPN Probolinggo, Diduga Ada Keterlibatan Oknum dan Kerabat Dinas



PROBOLINGGO – Liputan5News.com

Jumat, 15 Mei 2026
Dugaan praktik “titipan proyek” dan persekongkolan dalam pengelolaan anggaran pendidikan kembali mencuat di Kota Probolinggo. Kali ini, isu tersebut menyeret nama oknum di lingkungan Dinas Pendidikan, dua sekolah menengah pertama negeri, serta pihak rekanan swasta.

Temuan tim investigasi media bersama LSM mengarah pada dugaan adanya kesepakatan terselubung antara pihak SMP Negeri 8 Wonoasih, SMP Negeri 5 Probolinggo, dan CV Dial Konstruksi. Kesepakatan itu diduga menjadi pintu masuk bagi perusahaan tersebut untuk tetap mendapatkan proyek, meskipun status izin usahanya telah tidak aktif.

CV Tidak Aktif, Tetap Kerjakan Proyek. Berdasarkan penelusuran melalui data resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR, CV Dial Konstruksi diketahui telah berstatus tidak aktif sejak tahun 2023.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan perusahaan tersebut masih mengerjakan proyek sarana dan prasarana yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2025 hingga 2026.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme pengawasan dan transparansi penggunaan anggaran pendidikan di Kota Probolinggo.
Dugaan Kongkalikong dan Campur Tangan Oknum
Sejumlah aktivis menilai, tidak mungkin perusahaan dengan izin mati dapat terus beroperasi tanpa adanya dukungan atau “bekingan”.

Ketua Aliansi Jaringan Aktivis Probolinggo Barat, M. Ali, menyebut adanya indikasi kuat praktik persekongkolan.

“Kalau tidak ada kongkalikong dan kepentingan tertentu, mustahil perusahaan yang sudah tidak aktif bisa tetap mendapatkan proyek. Ini jelas harus diusut,” tegasnya.

Selain itu, muncul dugaan adanya campur tangan keluarga oknum pejabat Dinas Pendidikan yang turut mempengaruhi kebijakan di tingkat sekolah, sehingga memperkeruh tata kelola birokrasi.

Dinamika dan Respons Pihak Terkait
Seiring mencuatnya pemberitaan ini, beredar informasi bahwa pihak-pihak yang disebut dalam kasus tersebut merasa keberatan dan berencana menempuh langkah hukum, termasuk somasi terhadap media.

Namun, langkah tersebut dinilai tidak tepat apabila pemberitaan telah memenuhi kaidah jurnalistik, berimbang, dan berbasis data.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada publik sepanjang dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.
Klarifikasi Kepala Sekolah
Kepala SMP Negeri 5 Probolinggo yang baru menjabat, David Jonathan B, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa proyek tahun 2025 dikerjakan oleh CV Dial Konstruksi.

Namun, ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan pejabat sebelumnya.
“Saya baru menjabat di sini. Kepala sekolah dan bendahara sebelumnya sudah pindah. Kami tidak mengetahui kalau izin CV tersebut sudah tidak aktif,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai sistem kontrol internal serta tanggung jawab kelembagaan dalam pengelolaan anggaran.

Desakan Investigasi Mendalam
Kasus ini memicu desakan dari berbagai pihak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan audit serta investigasi menyeluruh.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, praktik ini berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.(tim)