Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Dugaan Manipulasi Data dan Mark Up Anggaran Proyek Jembatan Kulak, Kadis PUPR Jatim Bungkam



Probolinggo – liputan5news.com

Proyek pembangunan dan penggantian jembatan di ruas jalan Tongas–Lumbang–Sukapura (Link 35.062), Kabupaten Probolinggo, yang bersumber dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan.

Pasalnya, ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran yang tercantum dalam aplikasi resmi pemerintah dengan fakta di lapangan.

Berdasarkan data yang dapat diakses publik, proyek dengan Nomor Kontrak 000.3.3/3666/103.68/2026 tertanggal 12 Maret 2026 memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.814.823.994,00. Proyek ini mencakup beberapa pekerjaan penggantian jembatan, antara lain:

Jembatan Tongas Kengkengan
Jembatan Weringinanom VIII
Jembatan Weringinanom XI

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh rekanan CV Dwi Tunggal Sejati dengan masa pelaksanaan 210 hari kalender serta masa pemeliharaan 365 hari kalender.

Namun, saat tim wartawan liputan5news.com melakukan peninjauan langsung ke lokasi, ditemukan fakta berbeda. Hampir seluruh papan proyek dari wilayah Tongas hingga Weringinanom XI mencantumkan nilai anggaran yang sama, yakni sekitar Rp3,8 miliar.

Yang menjadi perhatian, terdapat satu papan proyek berbeda di wilayah Desa Sumberkramat, tepatnya di selatan kantor desa, dengan rincian sebagai berikut:

Nama pekerjaan: Pergantian Kulak dan Jembatan Krajan III
Nomor kontrak: 000.3.3/36663/103.68/2026
Nilai kontrak: Rp7.227.956.153,00
Pelaksana: CV Dwi Tunggal Sejati
Nilai anggaran sebesar Rp7,2 miliar tersebut tidak ditemukan dalam aplikasi resmi yang dapat diakses publik.

Hal ini memunculkan sejumlah dugaan, di antaranya:

Adanya proyek yang tidak terpublikasi secara transparan
Ketidaksesuaian data antara sistem resmi dan pelaksanaan di lapangan
Indikasi dugaan mark up anggaran serta potensi persekongkolan dalam penunjukan rekanan
Dalam aplikasi, hanya tercantum pekerjaan dengan nilai kontrak Rp3,8 miliar, sehingga selisih nilai tersebut menjadi pertanyaan publik.

Tim wartawan telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak rekanan, CV Dwi Tunggal Sejati, melalui WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.

Konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Jawa Timur, Ir. Edy Tambeng Widjaja, S.T., M.Si., yang kemudian mengarahkan kepada Sekretaris Dinas, Ir. Agus H. Purnomo. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari kedua pihak tersebut.

Selain persoalan anggaran, di lapangan juga ditemukan dugaan pelanggaran standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), antara lain:

1. Pekerja tidak menggunakan helm proyek
2. Tidak memakai sepatu keselamatan
3. Minimnya rambu-rambu lalu lintas di area pekerjaan
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja maupun pengguna jalan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai dugaan perbedaan anggaran dan transparansi proyek tersebut.
 liputan5news.com | Jumat, 1 Mei 2026. (Has)