PROBOLINGGO – Liputan5News.com
Rabu, 13 Mei 2026 – Dugaan pelanggaran aturan, persekongkolan, hingga campur tangan pihak berwenang dalam pengelolaan anggaran pendidikan kembali mencuat di Kota Probolinggo. Penyelidikan mendalam tim media dan LSM mengungkap fakta baru yang sangat serius: adanya dugaan kuat keterlibatan dan perlindungan dari keluarga oknum Kepala Dinas Pendidikan terhadap penggunaan rekanan berbadan usaha yang statusnya sudah tidak aktif atau izin usahanya telah berakhir.
Perusahaan yang dimaksud adalah CV Dial Konstruksi, yang justru diberi kepercayaan mengerjakan proyek sarana dan prasarana bersumber Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama dua tahun berturut-turut. Rekanan ini tercatat mengerjakan pekerjaan di beberapa sekolah, antara lain SMP Negeri 8 Wonoasih dan SMP Negeri 5 Probolinggo. Dugaan semakin menguat karena keluarga dari oknum Kepala Dinas tersebut diketahui kerap ikut campur dan mengatur urusan teknis serta pengambilan keputusan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Probolinggo.
Tim wartawan Liputan5News.com telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Probolinggo yang baru saja menjabat, David Jonathan B., di ruang kerjanya. Ia membenarkan bahwa pekerjaan pada Tahun Anggaran 2025 memang dikerjakan oleh CV Dial Konstruksi tersebut, namun ia berusaha melepaskan tanggung jawab dengan alasan pergantian pejabat.
“Pekerjaan itu memang dikerjakan oleh CV Dial tersebut pada tahun 2025. Namun, Kepala Sekolah dan Bendahara yang mengurus proyek saat itu semuanya sudah pindah tugas. Saya baru saja ditugaskan dan menjabat di sini. Kami sama sekali tidak mengetahui, bahkan tidak mengerti mengenai status legalitas CV tersebut yang diduga sudah mati atau tidak aktif,” ujarnya.
Sikap dan penjelasan yang disampaikan pun dinilai seolah-olah tidak ada kesalahan yang dilakukan, seakan pihaknya tidak merasa bersalah dan tidak memiliki tanggung jawab untuk menelusuri kejanggalan tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, terungkap pola penunjukan yang mencurigakan dan berulang. CV Dial Konstruksi tercatat mengerjakan proyek tahap 2 Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 8 Wonoasih, serta proyek tahap 1 di SMP Negeri 5 Probolinggo pada tahun yang sama. Tak berhenti di situ, pada Tahun Anggaran 2026 tahap 1, perusahaan yang sama kembali ditunjuk sebagai pelaksana proyek di SMP Negeri 8 Wonoasih.
Fakta bahwa perusahaan yang sama terus dipakai meski berstatus tidak aktif, ditambah adanya indikasi kuat bahwa keluarga oknum Kepala Dinas kerap mengatur dan melindungi penunjukan rekanan di lingkungan pendidikan, semakin mempertegas dugaan adanya upaya perlindungan agar praktik ini terus berjalan. Hal ini memicu pertanyaan besar terkait legalitas, kelayakan, serta kepatuhan terhadap peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Saat dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan perusahaan tidak aktif maupun isu campur tangan keluarga dalam penugasan proyek, Kepala Dinas Pendidikan Kota Probolinggo, Dr. Siti Romlah, S.Si., M.Pd., justru memberikan jawaban yang menghindar dan tidak memberikan kejelasan.
“Kami memang tahu soal itu, tapi saat ini kami sedang sangat sibuk. Silakan ditanyakan langsung ke kepala sekolah saja,” jawabnya singkat, tanpa mau memberikan penjelasan lebih lanjut.
Ditinjau dari sisi regulasi dan hukum yang berlaku, penggunaan badan usaha yang tidak memiliki izin sah atau sudah tidak beroperasi adalah tindakan yang jelas melanggar ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya persekongkolan, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik nepotisme, mengingat adanya indikasi kuat keluarga oknum pejabat turut mengatur dan melindungi proses tersebut.
Fenomena ini ternyata bukan kasus tunggal. Dugaan pelanggaran serupa diduga kerap terjadi di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama di wilayah Kota Probolinggo.(M. A)
