PROBOLINGGO – Liputan5News.com
Kamis, 14 Mei 2026 – Dugaan pelanggaran aturan, persekongkolan, hingga praktik imbal balik atau pertukaran kepentingan dalam pengelolaan anggaran pendidikan semakin terang benderang di Kota Probolinggo. Penyelidikan mendalam tim media dan LSM mengungkap fakta baru yang sangat serius: adanya dugaan kuat perjanjian imbal balik antara CV Dial Konstruksi dengan masing-masing Kepala Sekolah di SMP Negeri 8 Wonoasih dan SMP Negeri 5 Probolinggo. Kesepakatan inilah yang diduga menjadi kunci "jalan mulus" perusahaan tersebut mendapatkan proyek, meski status hukum usahanya sudah tidak berlaku.
Berdasarkan verifikasi data resmi tim investigasi melalui laman resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR, terbukti secara sah dan nyata bahwa CV Dial Konstruksi telah berstatus tidak aktif atau izin usahanya berakhir sejak tahun 2023 silam. Ironisnya, justru setelah izinnya mati, perusahaan ini bergerak bebas dan terus diberi kepercayaan mengerjakan proyek sarana prasarana bersumber Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama dua tahun berturut-turut, yakni Tahun Anggaran 2025 hingga 2026.
Informasi yang berkembang di kalangan aktivis dan masyarakat menguatkan dugaan bahwa kelancaran CV tersebut mendapatkan proyek di dua sekolah ini bukan kebetulan, melainkan hasil rekayasa dan adanya "kongkalikong" dengan pihak pengambil keputusan di sekolah. Ditambah lagi, indikasi campur tangan keluarga oknum Kepala Dinas Pendidikan yang kerap ikut mengatur urusan di lingkungan pendidikan diduga menjadi tameng perlindungan agar praktik ini terus berjalan.
M. Ali, Ketua Aliansi Jaringan Aktivis Probolinggo Barat, menegaskan mustahil perusahaan yang sudah mati izinnya bisa beroperasi jika tidak ada main tangan oknum.
“Kalau tidak ada kongkalikong, tidak ada imbal balik, dan tidak ada pihak yang membekengi, mustahil CV yang sudah tidak aktif sejak 2023 itu bisa bergerak bebas mengerjakan proyek di dua sekolah berbeda. Ini jelas rekayasa dan ada kepentingan pribadi di dalamnya,” tegas M. Ali.
Menanggapi pemberitaan yang mulai mengungkap kejanggalan ini, beredar informasi bahwa pihak pemilik CV, Kepala Dinas Pendidikan, serta para Kepala Sekolah yang tersangkut merasa keberatan dan terusik. Kabarnya, mereka berencana mengambil langkah hukum berupa somasi kepada Dewan Pers dan akan memanggil awak media yang memberitakan kasus ini dalam sebuah jumpa pers.
Namun, ancaman tersebut dinilai tidak berdasar dan melawan aturan hukum pers yang berlaku. Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta ketentuan Pasal 4 Ayat (2, 3), ditambah putusan Mahkamah Konstitusi Januari 2026 dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 8, pemberitaan yang dilakukan media ini sepenuhnya sah, berdasar fakta, dan bertujuan untuk kepentingan publik. Pemberitaan tidak dapat dituntut atau disomasi selama sesuai prinsip jurnalistik dan kebenaran fakta.
Mendengar rencana somasi tersebut, M. Ali justru tertawa dan menilai langkah itu hanya akal-akalan untuk menutupi kesalahan.
“Kalau memang merasa bersih dan benar, mengapa harus takut diberitakan? Prinsipnya sederhana: kalau tidak mau disorot, jangan membuat kesalahan. Pemberitaan ini fakta, datanya ada, buktinya jelas. Ancaman somasi tidak akan membuat fakta bahwa CV itu sudah mati sejak 2023 menjadi hilang,” ujarnya dengan tegas.
Sebelumnya, tim wartawan Liputan5News.com telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Probolinggo yang baru menjabat, David Jonathan B. Ia membenarkan proyek tahun 2025 dikerjakan oleh CV Dial Konstruksi, namun berkelit bahwa itu urusan pejabat lama yang sudah pindah tugas.
“Saya baru menjabat di sini. Kepala sekolah dan bendahara waktu itu sudah pindah semua. Kami sama sekali tidak paham kalau ternyata izin CV itu sudah mati. Itu urusan masa lalu,” jawabnya, seolah melepaskan tanggung jawab dan tidak merasa bersalah.(tim)
