Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Diduga Ada Pengondisian Dana Rp 8 Juta, Kasus Proyek SMPN 8 Wonoasih Kian Menguat, Agar Penggunaan CV mati atau tidak Aktif itu Tidak Mencuak ke publik



Probolinggo – liputan5news.com

Dugaan persekongkolan dalam pekerjaan sarana dan prasarana di SMP Negeri 8 Wonoasih, Kota Probolinggo, kian menguat. Bahkan, muncul indikasi adanya upaya “pengondisian” sebesar Rp 8 juta agar temuan tersebut tidak dipublikasikan.

Informasi ini mencuat saat tim investigasi dari media bersama LSM melakukan penelusuran langsung di lapangan. Dugaan tersebut mengarah pada oknum di lingkungan sekolah yang berupaya meredam pemberitaan, sekaligus menutupi penggunaan rekanan CV yang diduga sudah tidak aktif atau izinnya telah mati.

Proyek yang bersumber dari Dana BOS itu diketahui dikerjakan oleh rekanan CV yang sama dalam dua tahun anggaran berbeda, yakni tahap 2 Tahun Anggaran 2025 dan kembali pada tahap 1 Tahun Anggaran 2026.

Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas dan kelayakan CV tersebut sebagai pelaksana pekerjaan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pihak sekolah melalui bendahara mengakui penggunaan jasa rekanan tersebut.

“Kami menggunakan rekanan CV ini karena sudah dua kali bekerja sama. Kalau soal status izin CV, kami tidak paham,” ujar bendahara SMPN 8 Wonoasih.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Probolinggo, Dr. Siti Romlah, S.Si., M.Pd., saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan rinci.

“Kami memang tahu, tapi saat ini sedang sibuk. Silakan ditanyakan langsung ke kepala sekolah,” ujarnya singkat.

Dari sisi regulasi, penggunaan badan usaha yang tidak aktif atau tidak memiliki izin yang sah berpotensi melanggar ketentuan hukum. Kondisi ini mengarah pada dugaan adanya praktik persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan pelaksana.

Aktivis dari Aliansi Probolinggo Barat menegaskan, jika benar CV tersebut tidak aktif namun tetap digunakan, maka hal ini patut diduga sebagai praktik yang tidak sehat.

“Kalau CV sudah mati tapi masih digunakan, ini patut diduga ada persekongkolan antara pemberi pekerjaan dan pelaksana,” tegasnya.

Fenomena ini disebut bukan pertama kali terjadi, bahkan diduga kerap berlangsung di sejumlah sekolah, baik tingkat SD maupun SMP di wilayah Kota Probolinggo.

Atas temuan tersebut, pihak LSM menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum guna memberikan efek jera. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum (APH) dan kejaksaan untuk lebih serius dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan.

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana BOS dinilai harus diperkuat, agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang berpotensi merugikan keuangan negara.(tim)