Probolinggo, Gatradaily.com;Aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Probolinggo kembali disorot. Dua perempuan berinisial EV dan FZ yang dijuluki “Ratu Tambang” oleh warga, diduga melakukan penambangan ilegal di dua lokasi berbeda: Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto dan Desa Boto, Kecamatan Lumbang.
Informasi awal diterima media ini dari warga dan narasumber lapangan yang memantau aktivitas tambang di wilayah tersebut sejak beberapa bulan terakhir.
1. Lokasi Diduga Masuk Kawasan Hutan
Kedua titik tambang yang disebut berada di area yang masuk wilayah hutan. Berdasarkan data tata ruang, aktivitas di kawasan hutan wajib memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian LHK. Namun menurut narasumber, hingga saat ini belum ditemukan dokumen IPPKH yang bisa ditunjukkan pengelola tambang di lokasi desa Patalan maupun desa Boto yang akses keluar masuk armada memanfaatkan kawasan hutan.
2. Penggunaan Akses Jalan Kawasan Hutan Tanpa Izin
Selain lokasi tambang, akses jalan keluar-masuk material yang digunakan juga diduga merupakan jalan di dalam kawasan hutan seperti pertambangan pasir atau tras milik EV di desa Boto dan FZ di desa Patalan kecamatan Wonomerto. Pemanfaatan jalan hutan tanpa izin termasuk pelanggaran PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
3. Dugaan Pelanggaran Berulang, APH Belum Ambil Tindakan
Warga sekitar mengaku aktivitas tambang berjalan hampir setiap hari selama beberapa tahun dengan puluhan truk besar pengangkut material. Meski sudah beberapa kali dilaporkan, hingga berita ini diturunkan belum terlihat tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi terkait. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa aktivitas tersebut “kebal hukum”.
4. Potensi Dampak Lingkungan dan Negara
Penambangan tanpa izin di kawasan hutan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, longsor, banjir, serta kerugian negara dari sisi PNBP dan pajak. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba jo UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan menegaskan sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal di kawasan hutan.
Hingga rilis ini dibuat, media ini belum mendapat konfirmasi resmi dari EV, FZ, Polres Probolinggo, Kejaksaan Negeri Kraksaan, maupun Balai KSDA Jawa Timur Wilayah III. Upaya konfirmasi dan permintaan hak jawab terus dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan.
Elemen masyarakat dari dewan pimpinan pusat (DPP) Garda Pantura , Lukman hakim mendorong APH dan Dinas ESDM Provinsi Jatim untuk segera turun ke lapangan, melakukan verifikasi, dan menindak sesuai peraturan jika terbukti melanggar. Masyarakat juga diharapkan berani melapor jika menemukan pelanggaran serupa.(red/tim)
