Probolinggo – liputan5news.com
Seorang pria berinisial W, warga Desa Weringinanom, Dusun Bedes Cabean, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan setelah diduga melakukan pernikahan siri dengan perempuan lain saat istri sahnya tengah hamil besar.
Diketahui, W telah menikah secara resmi dengan seorang perempuan asal Desa Boto, Dusun Sekar Putih, Kecamatan Lumbang, dan telah dikaruniai seorang anak perempuan berusia sekitar 4 tahun. Saat ini, istri sahnya juga tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 8 bulan, bahkan disebut-sebut mengandung anak kembar.
Namun, di tengah kondisi tersebut, W diduga menjalin hubungan dengan seorang janda yang dikenal warga sebagai “janda pirang” asal wilayah Pamatan, Kecamatan Tongas. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa keduanya telah melangsungkan pernikahan secara siri.
Istri sah W mengaku mengetahui kabar tersebut dari tetangga. Merasa dirugikan, ia sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lumbang. Namun, laporan tersebut tidak diterima karena alasan kewenangan wilayah, dan ia diarahkan untuk melapor ke Polres Probolinggo.
Secara hukum, tindakan menikah lagi tanpa izin istri sah dan tanpa persetujuan pengadilan merupakan pelanggaran. Hal ini diatur dalam:
Pasal 279 KUHP (lama): ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun bagi pelaku yang menikah lagi padahal masih terikat perkawinan sah.
UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) Pasal 402: ancaman pidana hingga 4,5 tahun, atau hingga 6 tahun jika menyembunyikan status perkawinan.
Undang-Undang Perkawinan: poligami hanya diperbolehkan dengan izin Pengadilan Agama serta persetujuan istri pertama.
Secara hukum negara, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga dapat menimbulkan konsekuensi pidana serta menjadi dasar gugatan perceraian oleh istri sah.
Dalam waktu dekat, istri pertama berencana melaporkan suaminya beserta perempuan yang diduga menjadi istri siri ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo agar mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat karena dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyakiti pihak keluarga, terlebih dalam kondisi istri yang sedang hamil tua.(tim)
