Lumajang Liputan5news -Merasa Dumas pertamanya tidak ditangani dan terkesan tidak di tindak lanjuti ,gerakan masyarakat perangi korupsi (GMPK) dpd Lumajang. Sudah mengirimkan dumas kepada inspektorat bulan Maret 2025, namun disenyalir tidak ada disposisi untuk menindak lanjuti kasus tersebut . Sekarang terkirim ulang dumas guna mengangkat kembali kasus tersebut agar ditindaklanjuti secara transparan. Kamis (16/4/2026)
Demi penegakan supremasi hukum sesuai yang tertuang dalam UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. GMPK dpd Lumajang mendesak inspektorat kabupaten Lumajang agar menindaklanjuti penanganan kasus tersebut secara professional.
Ketua GMPK dpd Lumajang Dendik Zeldianto menegaskan bahwa peristiwa yang terindikasi adanya tindak pidana korupsi diduga dilakukan oleh salah satu kepala dinas inisial NR. Program yang terindikasi dikorupsi adalah:
Pembelian pakan (popan) ikan
Bantuan kolam terpal dari CSR
Pembelian ikan KOI
Penerimaan PAD Grati
Menurut Dendik program tahun 2024 dengan anggaran pagu kisaran 182 juta namun yang dibelanjakan cuma 102 juta.
"Kerugian negara jelas di angka 80 juta, kami sudah kantongi data lengkap serta dokumen terlampir dalam Dumas." Tuturnya.
Ketua GMPK yang akrab disapa ekstrim tersebut menambahkan, kalau Dumas yang dulu diduga sengaja dibekukan oleh oknum mantan kepala inspektorat karena faktor tertentu. Mendasari hal tersebut GMPK mengangkat kembali kasus tersebut dengan harapan agar diproses kembali.
"Tidak ada ruang bagi pejabat korup, harus diusut tuntas sampai terbit sangsi." Tegasnya.
GMPK akan mengawal prosesnya sampai tuntas,diharapkan penanganan secara professional demi terciptanya keadilan. Sesuai tupoksi sebagai sosial kontrol kinerja penyelenggara negara, dalam rangka pencegahan dan penangkalan tindak pidana korupsi. (team)
