Probolinggo – liputan5news.com
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Probolinggo Barat menerima aduan dari warga Desa Kalikajar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum perusahaan pembiayaan PT BCA Finance Probolinggo.
Korban, Abdullah Faqih, mengaku mengalami kerugian setelah berniat membayar tunggakan angsuran kendaraan selama dua bulan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 12.37 WIB, saat dirinya mendatangi kantor PT BCA Finance Probolinggo.
Menurut keterangan korban, ia diminta oleh salah satu pegawai untuk menandatangani dokumen tanpa diberi kesempatan membaca isi surat tersebut.
“Pegawai mengatakan tidak perlu dibaca, cukup tanda tangan saja,” ungkap Abdullah
.
Tanpa curiga, Abdullah pun langsung menandatangani dokumen tersebut. Namun, bukannya mendapatkan kejelasan terkait kendaraannya, mobil miliknya justru ditahan oleh pihak perusahaan dengan alasan yang tidak jelas.
Mobil yang ditahan tersebut diketahui berjenis Gran Max 1.5 tahun 2023 dengan nomor polisi N 8255 NN.
Saat kejadian, Abdullah datang bersama istrinya yang sedang dalam kondisi hamil. Ia mengaku sangat terpukul atas perlakuan yang diterimanya.
Merasa dirugikan, Abdullah kemudian mengadu kepada para aktivis yang tergabung dalam Aliansi Probolinggo Barat, di antaranya dari DPD LIRA Probolinggo Kota dan TOHA,S.H. selalu Divisi Hukum LSM PENJARA INDONESIA RAYA
Menurut pandangan TOHA,S.H. selaku kuasa pendamping, Oknum PT.BCA Finance dalam insiden tersebut adalah salah satu bentuk kedholiman pada Muhammad Faqih & istrinya selaku Dibetur, kenapa demikian keterlambatan tersebut bukan tanpa alasan dan dasar, karena Dibitur ini telah ditipu orang ratusan juta rupiah sebagaimana yang telah dilaporkan kepolres Probolinggo beberapa bulan yang lalu ( sebagaimana STTPLM/62.SATRESKRIM/V/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO,Tanggal 16 Mei 2025, dan pihak PT.BCA Finance Probolinggo sudah tau perkara tersebut, jadi perlu kami perjelas kembali, bahwa kendala terlambatnya Dibitur ini bukan alasan palsu belaka ( ungkapnya )
Menindaklanjuti aduan tersebut, para aktivis besok 16 - April - 2026, melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo Kota, Mereka menilai tindakan oknum pegawai leasing tersebut tidak sesuai prosedur dan merugikan nasabah.
Dalam waktu dekat, Aliansi Probolinggo Barat juga berencana menggelar aksi demonstrasi guna menuntut kejelasan serta memperjuangkan hak-hak nasabah yang merasa dirugikan.(tim)
