Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Proyek Kamar Mandi dan Toilet Di SMKN Sukapura Mangkrak Dari Januari 2026 Sampai sekarang Tidak ada Kepastian

 
 
 
PROBOLINGGO – liputan 5news.com

3Pembangunan fasilitas kamar mandi dan toilet di SMKN Sukapura, Kabupaten Probolinggo, kini menuai sorotan publik karena proyek tersebut terbengkalai dan diduga penuh dengan sejumlah penyimpangan serta kurangnya transparansi. Kegiatan yang rencananya dimulai sejak Desember 2026 (catatan: jika mengacu pada anggaran APBD 2025, terdapat ketidaksesuaian waktu yang perlu diklarifikasi) hingga saat ini belum selesai dikerjakan, dan masyarakat belum memperoleh informasi pasti mengenai jumlah anggaran serta sumber pendanaan yang digunakan.
 
Jika proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025, maka jadwal pelaksanaannya dinilai janggal dan melampaui batas waktu yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai perencanaan dan pengelolaan kegiatan tersebut.
 
Saat dikonfirmasi oleh tim wartawan Liputan5News.com, Kepala SMKN Sukapura, Muhammad Thoriq, S.Pi., M.P., mengaku tidak mengetahui rincian mendalam mengenai proyek tersebut. “Saya tidak tahu berapa besar anggarannya, siapa pelaksana pekerjaannya, dan tidak ada dana untuk melanjutkan pembangunan. Saya hanya menerima kunci saja, sisanya saya tidak mengetahui secara rinci,” ujarnya.
 
Berbeda dengan pernyataan kepala sekolah, pihak UPT Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimintai keterangan justru tidak memberikan jawaban yang jelas dan terang, sehingga semakin mempertegas dugaan adanya ketidaksesuaian informasi dan kemungkinan penyimpangan.
 
Sejumlah pengamat dan pihak yang peduli dengan pengelolaan keuangan negara menyatakan bahwa hal ini mengarah pada dugaan praktik korupsi. “Terlihat jelas adanya perbedaan keterangan dari pihak sekolah dan instansi pembina. Mengingat diduga menggunakan dana APBD, maka kasus ini harus diperiksa secara menyeluruh dan diaudit oleh lembaga yang berwenang,” ungkap salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
 
Hasil peninjauan langsung di lokasi pada hari Sabtu, 18 April 2026 menemukan sejumlah kejanggalan pada bangunan yang tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis pekerjaan, antara lain:
 
1. Tidak dipasangnya papan nama kegiatan, padahal hal ini wajib dilakukan untuk proyek yang menggunakan dana publik.
2. Kondisi struktur bangunan yang kurang baik, di mana kolom dan sloof terlihat keropos di beberapa bagian. Jarak pemasangan besi beton juga tidak sesuai ketentuan, yakni mencapai sekitar 30 cm, padahal standar yang ditetapkan berkisar antara 12–15 cm.
3. Dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, di mana pasir yang digunakan diduga berasal dari sumber lokal yang belum tentu memenuhi syarat teknis.
4. Kualitas pemasangan pondasi yang buruk, ditemukan banyak bagian yang berlubang dan tidak padat.
 
Selain itu, lokasi proyek terlihat sepi dan tidak ada aktivitas pekerjaan maupun pengawasan dari pihak sekolah maupun instansi terkait, yang memperkuat dugaan lemahnya sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan proyek.
 
Pihak yang mengawasi kasus ini menegaskan bahwa Kepala Sekolah memiliki tanggung jawab yang besar atas keadaan ini, mengingat proyek berada di lingkungan sekolah yang menjadi wilayah pengelolaannya. Oleh karena itu, diminta agar Inspektorat Provinsi Jawa Timur segera melakukan audit rinci dan menyeluruh untuk mengungkap fakta sebenarnya serta menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab.
 
Liputan5News.com akan terus memantau dan melaporkan perkembangan kasus ini sampai tuntas dan mendapatkan penyelesaian yang adil serta transparan.(tim)