Jember Liputan5news -Aparat Kepolisian Resor Jember menangkap pelaku yang melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan menggunakan mobil yang dimodifikasi sedemikian rupa.
"Seorang pria berinisial FS, warga Kecamatan Silo, diamankan petugas saat kedapatan melakukan aktivitas mencurigakan di sebuah SPBU," kata Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jember Ipda Harry Sasono dalam keterangannya di Jember, Selasa.
Menurutnya kasus tersebut terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas pengisian BBM berulang kali dengan pola tidak wajar di lokasi SPBU tersebut pada Minggu (13/4).
"Kami menindaklanjuti informasi itu, Unit Tipidter bersama Tim Resmob timur langsung melakukan pemantauan di lapangan dan petugas kemudian mendapati sebuah mobil Suzuki Carry melakukan pengisian BBM jenis Pertalite secara berulang," tuturnya.
Petugas menghentikan kendaraan tersebut sesaat setelah keluar dari area SPBU karena ada kejanggalan dan petugas merasa curiga dengan aktivitas kendaraan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak delapan jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter yang telah terisi BBM bersubsidi jenis Pertalite," katanya.
Tidak hanya itu, kendaraan tersebut juga telah dimodifikasi dengan pompa air serta selang khusus yang diduga digunakan untuk menyedot dan memindahkan BBM secara ilegal.
"Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Jember untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengungkapan itu menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujarnya.
Harry menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku sudah terencana, sehingga kendaraan dimodifikasi untuk memperlancar aksi penimbunan, sehingga aksi tersebut jelas merugikan masyarakat dan tidak akan ditoleransi.
Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran di Kabupaten Jember
BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk ditimbun dan diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan penimbunan tersebut," katanya.
Penyalahgunaan BBM subsidi itu melanggar Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut dan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Migas dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami memastikan akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi guna menjaga ketersediaan dan keadilan bagi masyarakat," pungkasnya. (Tim)
