Pasuruan – liputan5news.com
Kasus peredaran narkoba jenis pil Tryhexypenidyl yang berhasil diungkap oleh Polres Pasuruan Kota menuai perhatian dari LSM Garda Nusantara DPP Plus advokat. H Suhadak SH Mereka mendesak agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk dugaan keterlibatan oknum tertentu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 17.45 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota melakukan penangkapan di Desa Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan beberapa tersangka, yakni:
W.A.P (40), warga Kecamatan Grati
F.E.S (42), warga Kecamatan Grati
A.A.D.M (38), warga Desa Curahtulis, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, yang diketahui bekerja sebagai penjaga perlintasan kereta api
N (38), warga Kabupaten Probolinggo
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:
2.000 butir pil Tryhexypenidyl dari tersangka A.A.D.M
11.000 butir pil dari tersangka N
804.000 butir pil dari tersangka W.A.P dan F.E.S
Uang tunai sebesar Rp68.000
Beberapa unit handphone berbagai merek
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, kasus masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.
Ketua LSM Garda Nusantara DPP, H. Suhadak, S.H., plus Advokat menyampaikan keprihatinannya, khususnya terhadap salah satu tersangka yang berstatus sebagai pegawai penjaga perlintasan kereta api.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan keselamatan masyarakat.
“Ini pelanggaran serius. Harus dihukum seberat-beratnya karena menyangkut kepercayaan publik,” tegasnya saat ditemui wartawan, Jumat (24/4/2026) di Probolinggo.
Ia juga menyoroti adanya dugaan Backingan dari oknum aparat yang disebut-sebut oleh para pelaku kepada masyarakat, sehingga hal ini perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
LSM Garda Nusantara menyatakan dukungannya terhadap Polres Pasuruan Kota dalam memberantas peredaran narkoba, namun juga meminta transparansi dan penindakan tegas tanpa tebang pilih.
Sementara itu, pihak Humas Polres Pasuruan Kota saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp hanya memberikan keterangan berupa rilis tertulis dan kronologi penangkapan.(tim)
