Probolinggo, Liputan5news.com
Belakangan ini mencuat fenomena yang memprihatinkan, di mana banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) diketahui melakukan siaran langsung (live) di aplikasi TikTok pada saat jam kerja kedinasan. Kegiatan tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pribadi dan mencari popularitas, yang terlihat terjadi di berbagai lini, mulai dari kalangan guru, pegawai pemerintah daerah, hingga staf di berbagai dinas lainnya.
Secara aturan, ASN dilarang keras melakukan hal tersebut karena melanggar kode etik dan disiplin kerja, serta dapat mengganggu produktivitas pelayanan kepada masyarakat. Live di media sosial hanya diperbolehkan jika berkaitan langsung dengan tugas kedinasan, seperti sosialisasi program atau penyebaran informasi pelayanan publik.
Kondisi ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama warga yang menggantungkan hidupnya dari hasil bertani dan melaut yang bekerja keras setiap hari. Perlu diingat bahwa gaji yang diterima ASN murni bersumber dari uang negara yang berasal dari pembayaran pajak masyarakat, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan, dan lain-lain. Dana tersebut dikumpulkan dan dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kesejahteraan bersama.
"Kenapa mereka harus mengorbankan waktu kerja hanya untuk mencari popularitas di TikTok? Padahal warga bekerja seharian penuh di ladang dan laut demi sesuap nasi, sementara yang digaji dari uang rakyat justru membuang waktu untuk hal yang tidak produktif," ujar pengamat.
Lebih jauh, hal ini menjadi ironi mengingat masih banyak saudara kita yang hidup di bawah garis kemiskinan. Seharusnya perhatian dan tenaga ASN difokuskan untuk membantu masyarakat melalui program-program pemerintah. Sayangnya, di lapangan masih banyak ditemukan birokrasi yang berbelit hingga praktik "brok-brokan" di tingkat desa, yang menyebabkan bantuan seperti BLT Beras dan tunjangan lainnya tidak tepat sasaran.
Merespons hal ini, Ketua DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo, Sudarsono SH, menegaskan bahwa pihaknya telah mengamati fenomena tersebut. Berdasarkan pantauan, hampir separuh ASN terlihat sering melakukan live TikTok di jam kerja, baik yang terlihat dari konten mereka maupun saat diamati langsung di ruang kerja masing-masing.
Sudarsono yang ditemui di kantor DPD LIRA Kabupaten Probolinggo menyayangkan keras perilaku tidak etis tersebut.
"Kami meminta agar hal ini segera ditindak tegas, khususnya oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang dipimpin Bupati Dr. Gus Haris. Beliau harus lebih mendisiplinkan jajarannya. Perilaku seperti ini harus diberikan sanksi disiplin yang tegas agar tidak terus terjadi," tegas Sudarsono.(tim)
