Probolinggo – liputan5news.com
PELAKOR atau perebut suami orang asal desa Pamatan kecamatan Tongas kabupaten Probolinggo Mau menguasai Suami sahnya istri orang Dusun Sekarputih desa Boto kecamatan Lumbang,istrinya yang sedang hamil 8 Bulan tersebut.
pria berinisial W, warga Desa Weringinanom, Dusun Bedes Cabean, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan publik setelah diduga menjalin hubungan dengan perempuan lain saat masih berstatus suami sah.
W diketahui telah menikah secara resmi dengan seorang perempuan asal Desa Boto, Dusun Sekar Putih, Kecamatan Lumbang. Dari pernikahan tersebut, keduanya telah dikaruniai seorang anak perempuan berusia sekitar 4 tahun. Saat ini, istri sahnya juga tengah hamil dengan usia kandungan sekitar 8 bulan, bahkan disebut mengandung anak kembar.
Namun di tengah kondisi tersebut, W diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial DVS, warga Desa Pamatan, Kecamatan Tongas.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, keduanya disebut-sebut telah melangsungkan pernikahan secara siri.
Istri sah W mengaku mengetahui kabar tersebut dari tetangga. Merasa dirugikan, ia sempat mendatangi Polsek Lumbang untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, karena persoalan kewenangan wilayah, ia diarahkan untuk melapor ke Polres Probolinggo.
Tinjauan Hukum
Secara hukum, pernikahan kedua tanpa izin istri sah dan tanpa putusan pengadilan dapat berpotensi melanggar aturan yang berlaku, di antaranya:
Pasal 279 KUHP (lama): ancaman pidana maksimal 5 tahun bagi pihak yang menikah lagi padahal masih terikat perkawinan sah
UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) Pasal 402: ancaman pidana hingga 4,5 tahun, atau hingga 6 tahun apabila menyembunyikan status perkawinan
Undang-Undang Perkawinan: poligami hanya diperbolehkan dengan izin Pengadilan Agama serta persetujuan istri pertama
Selain itu, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum secara administratif negara, sehingga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk menjadi dasar gugatan perceraian.
Rencana Laporan
Dalam waktu dekat, istri sah berencana melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Tanggapan Warga
Sejumlah warga menyayangkan kejadian tersebut. Salah satu warga berinisial S mengaku prihatin atas dugaan hubungan tersebut. Ia berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara hukum agar memberikan efek jera serta melindungi pihak yang dirugikan.(tim)
