Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Koalisi Disabilitas Jawa Timur Ajukan Tiga Tuntutan Terkait Seleksi Komisioner KND


Liputan5news.com - Malang.  Proses pembentukan panitia seleksi (pansel) Komisi Nasional Disabilitas (KND) periode 2026–2030 menuai sorotan dari kalangan organisasi disabilitas. Koalisi Disabilitas Jawa Timur yang menghimpun 35 organisasi dan komunitas inklusi mengkritisi potensi konflik kepentingan dalam tahapan awal seleksi komisioner KND jilid II.


Koordinator Koalisi Disabilitas Jawa Timur, Abdul Majid menilai proses pembentukan pansel harus dijalankan secara akuntabel, transparan, dan berintegritas. Ia mengingatkan adanya potensi irisan kepentingan apabila komisioner aktif mencalonkan diri kembali sekaligus terlibat dalam proses pembentukan pansel.


“Jangan sampai seleksi KND jilid II sejak awal sudah remang-remang karena celah aturan yang membuka ruang konflik kepentingan,” ujar Majid, Sabtu (19/4/2026) malam.


Majid menyoroti Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020, khususnya Pasal 14 dan Pasal 19. Menurut dia, meski aturan tersebut memperbolehkan anggota KND menjabat maksimal dua periode, terdapat celah regulasi yang berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.


Ia menyebutkan, terdapat dua poin krusial yang menjadi perhatian. Pertama, mekanisme pembentukan pansel yang didasarkan pada usulan Ketua KND dinilai membuka ruang subjektivitas. Majid mempertanyakan dasar pengusulan nama-nama pansel, termasuk kemungkinan masuknya pihak yang memiliki kedekatan dengan komisioner aktif.


“Kondisi ini berpotensi menciptakan kekuasaan yang menentukan sekaligus melanggengkan formasi anggota KND jilid I,” kata dia.


Kedua, koalisi menyoroti tafsir luas dalam unsur praktisi dan profesional yang diatur dalam komposisi pansel. Menurut Majid, dua kategori tersebut berpotensi dimaknai secara longgar sehingga memungkinkan komisioner aktif masuk dalam jajaran pansel.


"Jika hal itu terjadi, independensi proses seleksi dinilai dapat tercederai karena pihak yang berpotensi maju kembali justru terlibat dalam menentukan mekanisme seleksi," jelasnya. 


Majid menegaskan, proses seleksi komisioner KND bukan sekadar prosedur administratif, melainkan tahapan strategis yang akan menentukan arah perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.


Karena itu, Koalisi Disabilitas Jawa Timur mendesak pemerintah segera mengambil langkah korektif. Ada tiga tuntutan utama yang disampaikan. 


Pertama, mendesak kementerian terkait membuka proses pembentukan pansel secara transparan, termasuk mempublikasikan kriteria, mekanisme, serta latar belakang calon anggota pansel.


Kedua, mendesak komisioner aktif yang bermaksud menjadi bagian dari pansel untuk mengundurkan diri dari jabatannya.


Ketiga, meminta komisioner aktif yang berniat maju kembali sebagai anggota KND periode berikutnya tidak terlibat dalam proses pembentukan pansel.


Majid mengingatkan, apabila situasi ini tidak segera dibenahi, kepercayaan publik terhadap KND sebagai lembaga independen berpotensi menurun. Hal itu juga dinilai dapat menghambat lahirnya kepemimpinan yang berintegritas dan representatif bagi penyandang disabilitas.


“Ini bukan sekadar soal prosedur seleksi, tetapi soal menjaga marwah lembaga dan memastikan KND benar-benar berpihak pada kepentingan penyandang disabilitas,” pungkasnya.(Yanti)