Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Hasil Investigasi Dana Hibah TA 2022, DPW LSM Tamperak Temukan Sejumlah Penyimpangan, Akan Laporkan ke Kejati Surabaya

 
Probolinggo, Liputan5news.com

20 April 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tamperak menyatakan telah mengantongi berbagai temuan hasil investigasi menyeluruh terkait pengelolaan dana hibah Tahun Anggaran 2022 yang disalurkan di seluruh wilayah Jawa Timur. Temuan tersebut akan segera dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya dalam minggu ini guna diusut secara hukum.
 
Ketua DPW LSM Tamperak, Sudarsono SH, saat diwawancarai awak media Liputan5news.com di Probolinggo pada hari Senin, 20 April 2026, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan pengecekan dan pengumpulan data sebanyak empat kali ke berbagai daerah di Jawa Timur. Ruang lingkup pengecekan mencakup berbagai pihak penerima hibah, mulai dari yayasan, lembaga, hingga kelompok masyarakat (Pokmas).
 
Selain temuan penyimpangan, pihaknya juga mengidentifikasi adanya kelemahan mendasar dalam sistem pengawasan dari instansi pemerintah, khususnya Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan hasil pengamatan, pengawasan yang dilakukan selama ini baru terbatas pada pemeriksaan dokumen administrasi saja. Belum ada upaya pengawasan secara langsung di lapangan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran benar-benar dilaksanakan sesuai rencana dan ketentuan yang berlaku. Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa banyak penerima manfaat bahkan tidak memahami kewajiban administrasi, termasuk bagaimana cara menyusun dan melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
 
Dari hasil pengumpulan data tersebut, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan yang dinilai sangat merugikan keuangan negara. “Kami menemukan bahwa kasus ini tidak dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan terjadi apa yang kami sebut sebagai korupsi berjamaah, di mana pihak koordinator dan penerima sama-sama menikmati dana tersebut secara tidak sah,” ujar Sudarsono.
 
Beberapa temuan rinci yang terungkap antara lain:
 
1. Pemotongan dana yang tidak wajar: Ditemukan praktik pembagian dana dengan perbandingan 50:50, di mana koordinator memotong separuh dari total dana hibah, sedangkan pihak penerima hanya menerima sisanya.
2. Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan: Terdapat kasus di mana tujuan penggunaan dana tidak jelas, ada lembaga atau kegiatan yang bersifat fiktif, serta pembangunan sarana seperti gedung yang hanya dikerjakan sekadarnya saja atau tidak memenuhi standar yang direncanakan—bahkan ada yang hanya sekadar mengecat dinding tanpa penyelesaian yang layak.
3. Penggunaan untuk kepentingan pribadi: Sebagian dana hibah diketahui dialihkan dan digunakan untuk keperluan pribadi pihak yang mengelola maupun yang menerima bantuan, bukan untuk kepentingan program atau kegiatan yang telah disepakati.
 
Sudarsono menambahkan bahwa seluruh bukti dan data yang dikumpulkan telah disusun secara lengkap dan rapi ke dalam dokumen laporan resmi yang menggunakan kop surat resmi DPW LSM Tamperak. Laporan tersebut akan segera diserahkan kepada pihak penegak hukum agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
 
“Kami tidak akan berhenti di sini. Laporan ini akan kami kawal sampai tuntas, dan kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara tegas sehingga pihak yang bersalah dapat ditetapkan sebagai tersangka dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Ini murni perbuatan yang merugikan negara dan harus dihentikan,” tegasnya.
 
Pihak LSM berharap agar langkah ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak yang mengelola keuangan negara agar bertindak secara transparan dan bertanggung jawab, serta mendorong peningkatan sistem pengawasan agar bantuan yang disalurkan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya dan digunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.(tim)