PASURUAN, Liputan5News.com -- Aliansi Poros Tengah mendesak Pemkab Pasuruan segera melakukan "cleansing"data Lahan Sawah Dilindungi [LBS] yang ditetapkan pusat. Desakan ini muncul karena banyak sawah di peta pusat faktanya sudah jadi perumahan dan gudang.
Langkah Pemkab didorong kebijakan Kementerian ATR/BPN 30 Januari 2026 yang mewajibkan daerah menetapkan minimal "87% LBS sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ". Tanpa validasi lapangan, kebijakan itu dinilai kaku dan berpotensi ekstrem.[LP2B]
“Kebijakan ini rigid kalau basis datanya tidak mencerminkan kondisi riil. Secara administratif masih sawah, faktanya sudah kawasan terbangun,” tegas Saiful Arif bersama Koordinator Poros Tengah Yudi Buleng usai audiensi dengan Sekda Pasuruan, Senin [20/4/2026].
Sejak 20 Januari 2026, Pemkab menerima peta LBS dari pusat. Masalahnya, data itu di banyak titik sudah tidak relevan. Pemda terjepit: wajib jaga pangan nasional, tapi data ngawur bisa hambat investasi dan bikin pemilik lahan terjebak ketidakpastian hukum.
“Cleansing ini bukan sekadar administratif, tapi upaya hadirkan kebijakan yang presisi dan berkeadilan. Dengan data valid, target 87 persen bisa disesuaikan lebih realistis,” kata Sekda Yudha Triwidya Sasongko.
3 Langkah Strategis Pemkab Pasuruan:
1. Cleansing Data ke Pusat: Usulkan coret lahan yang sudah alih fungsi/tak produktif dari basis data LBS nasional.
2. Pemetaan Ulang Faktual: Sisir kondisi riil sawah pakai drone & tenaga ahli sebagai dasar revisi 87%.
3. Percepatan Revisi RTRW: Harmonisasi peta LBS, LP2B, dan ribuan KKPR yang telanjur terbit agar tak tumpang tindih.
Audiensi juga menyoroti ribuan dokumen KKPR yang terbit sebelum peta LBS baru. Pemkab menilai perlu verifikasi ulang agar perizinan selaras kebijakan terbaru.
Saat ini capaian tata ruang Pasuruan masih di bawah target nasional 87%. Revisi RTRW dikebut jadi payung hukum integrasi semua peta. Pemkab sudah kirim surat resmi ke kementerian melengkapi syarat teknis _cleansing_, didahului audiensi Bupati ke Jakarta.
“Sinkronisasi tata ruang tidak bisa parsial. Butuh kolaborasi pusat, daerah, dan masyarakat agar kebijakan jaga pangan sekaligus adaptif dengan pembangunan,” tutup Yuda [ze]
