Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Advokat H. Suhadak SH Mendampingi Kliennya di Polres Probolinggo Kota Terkait Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan Rumah

Probolinggo,  Liputan5news.com

 19 April 2026
Pada hari Minggu, 19 April 2026, Advokat H. Suhadak SH mendampingi kliennya yang merupakan warga Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, dalam proses pelaporan dan pemeriksaan di Polres Probolinggo Kota. Langkah ini diambil menyusul terjadinya peristiwa pengeroyokan dan pengrusakan rumah yang dialami kliennya pada dini hari sebelumnya.
 
Kronologi Kejadian
 
Kejadian berlangsung pada Sabtu malam, 18 April 2026, tepatnya pukul 00.12 WIB di kediaman Nurwahyuni yang berlokasi di Dusun Mawar RT/RW 09/01, Desa Pesisir. Dalam insiden tersebut, lima orang warga menjadi korban pengeroyokan dan rumah mereka mengalami kerusakan. Adapun korban yang tercatat menggunakan inisial adalah:
 
1. NRW
2. SS R
3. UM Zf
4. NR KRM
5. SMN
 
Sementara itu, pihak yang diduga menjadi pelaku berjumlah empat orang, yang diidentifikasi dengan inisial sebagai berikut:
 
1. DVD
2. X
3. Hkm
4. Na
 
Latar Belakang dan Motif
 
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, diduga kuat peristiwa ini bermula dari perselisihan mengenai batas tanah yang telah berlangsung sekitar 39 tahun. Masalah tersebut sempat mereda, namun kembali memanas sejak tiga tahun terakhir dan terus meningkat ketegangannya sejak bulan Februari 2026, hingga akhirnya meledak menjadi kejadian yang dilaporkan tersebut. Menurut informasi yang didapatkan, pihak korban dan yang diduga pelaku masih memiliki ikatan hubungan keluarga, namun hal ini tidak mengurangi keseriusan tindakan yang terjadi.
 
Pernyataan Advokat
 
Saat diwawancarai awak media, Advokat H. Suhadak SH yang berkantor di Curahtulis, Kecamatan Tongas, menyampaikan komitmennya untuk menjaga hak-hak kliennya dan memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
 
“Kami mendampingi warga Desa Pesisir yang menjadi korban pengeroyokan dan pengrusakan rumah. Meskipun diketahui masih ada ikatan kekeluargaan di antara kedua belah pihak, hukum tetap harus dijalankan sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut akan dikenakan pasal-pasal yang relevan sesuai aturan hukum yang berlaku.”
 
Selain itu, ia juga menyampaikan permintaan kepada pihak kepolisian agar menangani kasus ini dengan cepat, teliti, dan transparan.
 
“Kami meminta kepada jajaran Polres Probolinggo Kota untuk segera memproses perkara ini secara cepat dan tuntas agar keadilan dapat tercapai bagi pihak korban,” tambahnya.
 
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti dan keterangan guna mengungkap seluruh fakta peristiwa.(tim)