Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa untuk Peternakan Lele di Desa Sukapura – Tim Aktivis Akan Laporkan ke Instansi Berwenang


 
PROBOLINGGO –liputan 5Nwes .com

Program ketahanan pangan berupa peternakan ikan lele yang dibiayai dari dana desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2022-2023 di Desa Sukapura, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, tidak memberikan hasil apa pun. Usaha yang seharusnya dikelola oleh kelompok tani terstruktur justru diperolehkan oleh oknum sekertaris desa, hingga akhirnya usaha tersebut musnah dan modal tidak dapat kembali.
 
Hal ini dikonfirmasi tim investigasi Aktivis Probolinggo Barat saat menghubungi sekertaris desa melalui WhatsApp dan telepon pada Kamis (12/03/2026). "Bener pak, saya yang mengelola, tapi sekarang sudah tidak ada lagi karena tidak berkembang dan akhirnya habis. Hanya tersisa tempat peternakannya saja, dan modal tidak kembali," ucapnya.
 
Menurut tim investigasi, berdasarkan peraturan terkait ketahanan pangan dan pedoman pengelolaan dana desa, program semacam ini seharusnya dikelola oleh kelompok tani yang memiliki struktur dan anggota yang jelas. Namun di Desa Sukapura, pengelolaan diberikan kepada seorang perangkat desa (sekertaris desa) secara individu.
 
Tim juga telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Sukapura terkait pengelolaan program tersebut. Menanggapi hal ini, tim investigasi menyatakan bahwa temuan ini akan dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo dan Kejaksaan Kabupaten Probolinggo pada minggu depan.
 
"Tegasnya, ini merupakan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa. Kami akan pastikan keadilan ditegakkan di Kabupaten Probolinggo," jelas perwakilan tim investigasi.(tim)