Lumajang, Liputan 5 news.com
Dalam rangka pencegahan dan penangkalan sesuai tupoksi LSM GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) dpd Lumajang sebagai sosial kontrol. Pasca mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan praktek KKN (Kolusi,Korupsi dan Nepotisme) di desa Kaliuling kecamatan Tempursari. Didapati sepasang suami istri menjadi perangkat desa, sang suami menjabat kepala dusun sedangkan istri menjabat kaur perencanaan. Kamis (12/3/2026).
Hal ini merupakan suatu pelanggaran aturan sesuai perundang-undangan, banyak aturan yang dilanggar atas peristiwa hukum tersebut diatas. Sesuai yang tertuang dalam -Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa pasal 26 ayat (2) huruf d.
-Peraturan Pemerintah no 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa pasal 51 ayat (1) huruf c.
-Peraturan menteri dalam negeri no 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pasal 8 ayat (1) huruf d.
Yang menyatakan perangkat desa harus tidak memiliki hubungan suami istri, hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan perangkat desa yang lain. Juga tentang upaya pembiaran atas peristiwa tersebut diatas oleh kepala desa. Apabila hal itu terjadi dianggap melanggar aturan dan bisa diberi sangsi berupa pemberhentian dari jabatan.
Diketahui bersama bahwa I'Ana Tuinziah (Istri Ali Wafa) menjabat sebagai kepala urusan perencanaan desa Kaliuling semenjak tahun 2019. Sedangkan Ali Wafa (suami I'Ana Tuinziah) menjabat sebagai kepala dusun Kalirejo semenjak tahun 2025. Hubungan mereka berdua adalah suami istri sah sebelum keduanya menjabat perangkat desa Kaliuling.
Seperti yang diungkapkan Dendik Zeldianto selaku ketua LSM-GMPK dpd Lumajang, bahwa mereka mendapatkan Dumas terkait temuan pelanggaran di desa Kaliuling yang harus ditindaklanjuti. Menurutnya kami telah melakukan kajian dan gelar untuk melihat pasal yang dilanggar baru mengirimkan pandangan hukum (PH) kepada kepala desa Kaliuling. Ini adalah bagian dari tupokmi gmpk sebagi sosial kontrol. " Kami telah kirimkan PH kepada kades Kaliuling,itu merupakan satu peringatan yang harus ditindaklanjuti sebelum kami ambil langkah lanjutan." Tegasnya.
Dendik menambahkan bahwa apabila peringatan tersebut tidak diindahkan GMPK akan kirimkan Dumas kepada APIP dan ombudsman untuk ditindaklanjuti. Bahkan kami akan berkirim surat kepada kementrian, sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan aturan sesuai tupoksi sebagai sosial kontrol.
Disatu sisi kades Kaliuling saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya sampai berita ini terbit tidak merespon (Bungkam). Ini bisa dijadikan salah satu bukti pendukung atas adanya dugaan pembiaran oleh kades.(tim)
