Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Oknum PNS Baperida Dilaporkan LSM-GMPK ke Inspektorat Lumajang Terindikasi Menikmati Aliran Dana Puskesmas Candipuro

.
‎Lumajang liputan5News - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah Dinas Baperida (Badan Perencanaan Pembangunan ,Riset dan Inovasi daerah ) Kabupaten Lumajang Jawa timur Jumat 06/03/2026.
‎Inisial FL telah dilaporkan oleh LSM GMPK (gerakan masyarakat perangi korupsi) ke Inspektorat, Ia diduga turutserta dalam kasus Suaminya penggelapan Mobil Rental dan Dana puskesmas Candipuro,
‎Red-) Atas Peristiwa tersebut Ketua LSM (Lembaga Swadaya masyarakat) GMPK DPD Lumajang, Dendik zendianto Mengungkapkan keprihatinan oknum PNS turut serta lebih dalamnya diduga menghambat pengungkapan Kasus penggelapan.
‎"Ditempat berbeda - Dendik saat dihubungi Awak Media menyampaikan Perihal kasus ini, Kami Sebagai sosial kontrol Mendorong inspektorat menindaklanjuti Dumas GMPK terkait sejauh mana keterlibatan FL dalam peristiwa hukum suaminya (AR).
‎Diduga melakukan penggelapan 1(Satu unit Mobil Rental, Serta menjaminkan sertifikat atas nama FL.  Diduga juga Terlibat Menggelapkan dana proyek pembangunan Puskesmas kecamatan Candipuro. 
‎Awak media beberapa hari lalu saat konfirmasi kepada ( FL) dikantor Baperida mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam permasalahan AR (swaminya), Namun dia menolak  kalau masalah mobil rental dibebankan kepada AR. Kejanggalan muncul karena FL paham alur cerita permasalahan dugaan penggelapan yang dilakukan suaminya dan mengaku masih komunikasi. 
‎GMPK mencium gelagat adanya kerjasama (kesepakatan) antara FL dan AR, karena dia (FL) menolak saat diarahkan untuk laporan polisi atas pencurian serifikat oleh AR. Artinya dugaan ikut serta dan mendukung perbuatan melawan hukum yang dilakukan suaminya muncul. Dimungkinkan FL ikut menikmati hasil kejahatan yang dilakukan oleh AR suaminya.
‎Mendasari Kasus tersebut sesuai yang tertuang dalam :
‎- Undang -Undang Nomor 31 tahun 1999 jo, undang -undang Nmor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi.
‎- KUHP (lama) dan pasal 20 uu 1 2023 KUHP (baru) tentang melakukan menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan tindak sebagai pembuat atau pelaku, ini melibatkan kerja sama sadar dan fisik ind medeplerger dalam kejahatan.
‎-Pasal 372 KUHP tentang menguasai barang milik orang lain sebagai atau seluruh yang berada dalam tangan bukan karena tindak pidana.
‎-Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja atau pencairan 
‎-Pasal 376 KUHP penggelapan dalam keluarga tentang tindakan pidana yang dilakukan terhadap suami istri keluarga sedarah
‎Kini, kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental yang dilakukan oleh AR yang terindikasi melibatkan istrinya FL sudah dilaporkan ke inspektorat kabupaten Lumajang untuk ditindaklanjuti karena status FL adalah PNS. (david)