Pasuruan, liputan 5nwes com
23 Februari 2026 – Kasus dugaan pengancaman terhadap seorang wartawan di Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, terus dalam penanganan pihak kepolisian.
Saat dikonfirmasi di Polsek Nguling, Kanit Reskrim Aipda Salim J., S.H. menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.
“Kami saat ini masih dalam proses memintai keterangan para saksi. Ada saksi yang sudah dua kali dipanggil namun belum hadir. Hari ini kami kirimkan surat panggilan yang ketiga,” ujar Salim kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menjalankan tahapan prosedur sesuai ketentuan. Keterbatasan personel serta penanganan kasus lain sebelumnya juga menjadi tantangan, namun pihaknya memastikan tetap profesional.
“Kami bekerja tidak tebang pilih. Apa pun opini di luar, kami tetap mengedepankan hak asasi dan kepentingan bersama. Kami juga terbuka, silakan rekan-rekan media datang ke Polsek untuk mendapatkan informasi,” tegasnya.
Kronologi Kejadian
Insiden pengancaman tersebut terjadi pada 16 Februari 2026. Korban, Supriadi, seorang wartawan media Cakra Nusantara, mengaku didatangi sejumlah oknum yang diduga terkait pengelolaan tambang galian C di Desa Sebalong.
Menurut keterangan Supriadi, awalnya ia menerima telepon dari seseorang berinisial ACH yang menanyakan keberadaannya. Tidak lama kemudian, dua orang berinisial ADC (35), perangkat desa, dan HRY (50), petani, datang ke rumahnya.
Keduanya diduga membawa senjata tajam jenis celurit dan sempat melakukan upaya pembacokan sebanyak tiga kali, namun korban berhasil menghindar. Situasi sempat memanas hingga akhirnya dilerai oleh seorang perempuan berinisial RS.
Di luar rumah, seorang terlapor lain berinisial PJO yang juga disebut sebagai perangkat desa, turut berada di lokasi dengan membawa celurit.
Laporan Resmi ke Polisi
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polsek Nguling dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLPM) Nomor: STTLPM/RESKRIM/20/II/2026/SPKT/POLSEK NGULING.
Ketiga terlapor, yakni ADC, HRY, dan PJO, diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang di wilayah tersebut. Dugaan sementara, aksi intimidasi ini dipicu oleh pemberitaan terkait kerusakan lahan pertanian akibat aktivitas tambang.
Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Kasus ini kembali menyoroti risiko tinggi yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Sebagai pilar keempat demokrasi, wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Maraknya aktivitas tambang, baik legal maupun ilegal, tidak hanya menimbulkan dampak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan ancaman terhadap kebebasan pers.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan, agar kebebasan pers tetap terjaga dan jurnalis dapat bekerja dengan aman.(has)
