Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Tim Investigasi LIRA Siapkan Laporan Dugaan Aliran Dana dan TPPU Anggaran Tanggap Bencana ke KPK


Jakarta | Liputan5News.com

Dugaan praktik penyalahgunaan anggaran negara kembali mencuat. Tim Investigasi Lembaga LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mengungkap indikasi kuat adanya aliran dana mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pengamanan proyek pengadaan barang tanggap bencana Tahun Anggaran 2025.

Temuan awal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LIRA yang digelar di Bogor pada 16–18 Januari 2026. Dalam forum internal itu, Tim Investigasi membedah sejumlah aduan masyarakat yang mengarah pada dugaan transaksi ilegal, pertemuan tertutup, hingga indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pertemuan Tertutup dan Dugaan Aliran Dana

Salah satu temuan krusial adalah dugaan adanya pertemuan tertutup yang berlangsung pada 6–9 Maret 2025 di Hotel The Hermitage, Tribute Portfolio, Jakarta. Pertemuan tersebut diduga melibatkan beberapa pihak ketiga penyedia barang, seorang staf khusus (stafsus) di Kementerian Sosial berinisial Abd MH, serta Ans Th, yang disebut berasal dari Surabaya, Jawa Timur, dan diduga berperan sebagai operator di lingkup Kementerian Sosial.

Nama Abd MH diketahui publik karena pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Namun hingga kini, kasus tersebut masih menjadi tanda tanya publik karena belum adanya kepastian hukum lanjutan.

Dari pertemuan tersebut, Tim Investigasi LIRA menduga adanya kesepakatan penarikan sejumlah dana dari pihak ketiga kepada staf khusus dengan dalih pengamanan proyek pengadaan barang tanggap bencana.

“Dugaan ini tidak berdiri sendiri. Kami mengantongi informasi awal terkait adanya bukti transaksi penarikan dana yang dilakukan oleh utusan pihak ketiga setelah pertemuan tersebut,” ujar salah satu anggota Tim Investigasi LIRA di sela-sela Rakernas.

Indikasi TPPU Anggaran Tanggap Bencana

Lebih lanjut, Tim Investigasi LIRA menilai pola transaksi serta rangkaian peristiwa yang terungkap mengarah pada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), khususnya yang bersumber dari anggaran tanggap bencana.

Menurut tim, sektor tanggap bencana kerap dijadikan celah penyalahgunaan karena bersifat darurat, minim pengawasan, serta memiliki fleksibilitas tinggi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Dalam upaya konfirmasi, Tim Investigasi LIRA telah menghubungi Abd MH melalui aplikasi WhatsApp. Namun yang bersangkutan hanya memberikan jawaban singkat, “Saya tidak bisa komentar,” tanpa penjelasan lebih lanjut.

“Jika benar anggaran tanggap bencana dijadikan objek transaksi di luar mekanisme hukum, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan serius yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas,” tegasnya.

Siap Dibawa ke KPK

LIRA menilai, apabila dugaan praktik tersebut dibiarkan, hal ini akan membuka ruang pembiaran terhadap penyalahgunaan kewenangan serta penggerogotan keuangan negara. Oleh karena itu, Tim Investigasi LIRA memastikan akan menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan temuan tersebut secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami adalah bagian dari masyarakat sipil. LIRA memiliki mandat moral dan konstitusional untuk mengawal penggunaan uang rakyat. Dalam waktu dekat, Tim Investigasi LIRA akan mendatangi Gedung KPK guna menyerahkan laporan beserta data dan bukti pendukung,” pungkasnya.

Tim Investigasi LIRA juga menegaskan bahwa temuan yang dipublikasikan saat ini baru sebagian. Sejumlah data lainnya masih dalam proses pendalaman dan akan menjadi bagian dari agenda lanjutan pengungkapan kasus ke publik.