Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Heboh… Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Cekcok di Lokasi Penertiban PKL, Diduga Ada Bekingan

Probolinggo – Liputan5News.com
Minggu, 1 Februari 2026
Insiden tak sedap terjadi saat operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kota Probolinggo. Satpol PP Kota Probolinggo terlibat cekcok adu mulut dengan Satpol PP Kabupaten Probolinggo, yang diduga membekingi PKL yang berjualan di atas trotoar wilayah kewenangan Satpol PP Kota.

Peristiwa tersebut terjadi di sepanjang ruas jalan Kota Probolinggo saat Satpol PP Kota menggelar operasi penertiban PKL. Dalam operasi itu, petugas mendapati seorang PKL yang tetap mangkal dan berjualan di atas trotoar, yang notabene berada di wilayah Kota Probolinggo.

Tak hanya melanggar aturan dengan berjualan di atas trotoar, PKL tersebut juga diketahui menggunakan aliran listrik yang diduga diambil dari Pendopo Bupati Probolinggo. Meski secara administratif Pendopo Bupati merupakan milik Kabupaten Probolinggo, namun lokasinya berada di wilayah Kota Probolinggo.

Usut punya usut, PKL tersebut diduga mendapat perlindungan atau “bekingan” dari oknum Satpol PP Kabupaten Probolinggo. Hal inilah yang memicu ketegangan di lokasi hingga terjadi adu argumen antara kedua institusi penegak Peraturan Daerah tersebut.

Suasana sempat memanas, namun masih dapat dikendalikan. Kedua belah pihak, baik Satpol PP Kota maupun Kabupaten Probolinggo, masih bisa diajak berdialog secara baik-baik di lokasi kejadian.
Insiden ini pun menjadi tontonan masyarakat, khususnya warga Kota Probolinggo yang tengah menikmati kegiatan Car Free Day. Banyak warga yang menyayangkan pemandangan tersebut, karena dinilai tidak mencerminkan sikap profesional aparat penegak ketertiban.

Tim wartawan Liputan5News.com berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kota Probolinggo dan Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan.

Kejadian ini dinilai bukan contoh yang baik bagi aparat penegak ketertiban umum, baik di tingkat kota maupun kabupaten. Seharusnya, penegakan aturan dilakukan secara tegas, disiplin, dan berkoordinasi dengan baik demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Salah seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut bahkan melontarkan kecaman keras.

“Seperti anak kecil saja. Harusnya penertib malah ribut sendiri. Apa bedanya dengan maling teriak maling,” ujar seorang ibu-ibu di lokasi kejadian.