Liputan5news.com - Sidoarjo. DPRD Sidoarjo memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meminta penjelasan terkait pembongkaran tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency. Hearing digelar pada Rabu (4/2/2026) dan menghadirkan Satpol PP, Dinas Perkim CKTR, Dinas Bina Marga, serta Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo.
Dalam forum tersebut, pimpinan DPRD bersama Komisi A dan Komisi C melontarkan berbagai pertanyaan mengenai alasan dan dasar hukum Pemkab Sidoarjo melakukan pembongkaran jalan penghubung antara Mutiara City dan Mutiara Regency.
Kepala Dinas Perkim CKTR, M. Bachruni Aryawan, menegaskan bahwa Pemkab memiliki dasar regulasi yang kuat untuk membuka akses tersebut. Ia menyebut kebijakan ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
“Konektivitas ini memang diperintahkan oleh regulasi. PSU Mutiara Regency sudah diserahkan kepada Pemkab sejak 2017, sehingga sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujar Bachruni.
Bachruni menambahkan termasuk pengintegrasian jalan antar dua perumahan. Bahkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman memerintahkan pengintegrasian jalan melalui surat yang diterima Pemkab.
Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang Rai Darmawan, turut membeberkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk hasil pertemuan antara warga Desa Banjarbendo dan pihak pengembang Mutiara Regency.
“Kami juga mengacu pada keputusan rapat Forkopimda sebelum pembongkaran dilakukan. Semua prosedur sudah mengikuti mekanisme,” tegas Komang.
Kasatpol PP Sidoarjo Drs Yani Setiawan menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai perintah daerah.
“Kami bertindak berdasarkan instruksi. Satpol PP mengamankan kebijakan yang sudah diputuskan pemerintah,” ucapnya.
Hearing sempat berlangsung panas setelah terjadi adu argumen antara pimpinan dewan dan OPD terkait, terutama soal pelaksanaan pembongkaran yang sebelumnya memicu bentrokan di lapangan.
Setelah perdebatan panjang, DPRD akhirnya merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas di lokasi pembongkaran hingga kajian lanjutan selesai.
“Kita sepakat tidak ada aktivitas apapun di lokasi,” kata Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih.
“Termasuk Satpol PP harus membongkar tenda dan meninggalkan area. Kita tunggu hasil kajian regulasi berikutnya,” tutupnya.(Yanti)

