Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Proyek Sumur JIAT di Lumajang-Gesang Belum Selesai, Nilai Anggaran Pun Dipertanyakan



Lumajang Liputan 5 Nwes.com

Pembangunan sumur Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) yang tengah digencarkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Tempeh–Gesang  menuai sorotan. Di lapangan, papan proyek yang terpampang tidak mencantumkan nilai anggaran, meski proyek tersebut menggunakan dana negara.

BBWS  merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dimas" Ngakunya sebagi penyuplai material ketika dikonfirmasi Awak Media tidak menjelaskan apapun dan malah mentang -mentang saat di mintai keterbukaan informasi terkait proyek ini.

“Swakelola adalah kegiatan yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi langsung oleh kementerian atau lembaga penanggung jawab anggaran,” ujar adib faisol bulan kemarin  saat dikonfirmasi di Lumajang. Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan pencantuman nilai anggaran pada papan informasi proyek yang dikerjakan secara swakelola.

Red)- Kepala desa gesang Khusnul Rozikah Saat di konfirmasi di kantor desanya Rabu (4/02) memberikan jawabannya " kalau kami cuma memfasilitasi saja waktu ada proyek Sumur (JIAT) tahun Anggaran 2025, Memang kami mengatahui pihak BBWS waktu itu sudah ke kantor desa kami meminta area yang mau dikerjakan, kalau masalah Anggaran pun kami tidak tahu mas, coba sampean langsung kordinasi pihak Brantas sendiri, ujar"nya


Namun, penjelasan tersebut tak serta merta meredam kritik dari masyarakat. Dendik zendianto, Ketua GMPK dpd Lumajang, menilai absennya informasi nilai anggaran pada papan proyek justru menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi publik  penggunaan anggaran.

“Masyarakat berhak tahu berapa besar uang negara yang digunakan untuk membangun fasilitas seperti sumur JIAT di daerahnya,” kata Dendik, Rabu (4/02). Menurutnya, papan proyek bukan sekadar formalitas, tetapi sarana komunikasi publik agar masyarakat dapat melakukan pengawasan dan mencegah potensi penyimpangan.

Ia menilai, ketidakjelasan informasi anggaran berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Tanpa informasi yang memadai, kata Dendik masyarakat kehilangan ruang untuk mengontrol jalannya proyek yang dibiayai dari kas negara.

“Papan proyek seharusnya menampilkan nilai pekerjaan agar publik bisa membandingkan dan menilai kewajaran biayanya. Tanpa itu, ruang kontrol publik menjadi lemah,” tegasnya.

Dendik zendianto juga menyoroti bahwa meski proyek dilaksanakan secara swakelola, setiap kegiatan tetap harus memiliki Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun oleh tim persiapan. Karena itu, ia menilai alasan tidak mencantumkan nilai anggaran kurang dapat diterima.

“Swakelola bukan berarti bebas dari prinsip transparansi. Justru harus lebih terbuka, karena semua tahapan dilakukan oleh lembaga pemerintah sendiri,” ujarnya.

Lebih jauh, Dendik mendesak Direktorat Jenderal Sumber Daya Air untuk mengevaluasi kinerja pimpinan BBWS. Ia menilai langkah evaluasi penting agar pelaksanaan proyek di lapangan tetap mengedepankan akuntabilitas dan keterbukaan kepada publik.

“Pembangunan sumur (JIAT) adalah program strategis untuk mendukung ketahanan pangan dan ketersediaan air bagi petani. Kami berharap, proyek sebesar ini dijalankan dengan transparan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (Tim)