Liputan5news.com - Sidoarjo. Polresta Sidoarjo mengungkap praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kg menjadi tabung gas portable ukuran 235 gram di sebuah rumah kontrakan kawasan Kepuh Kiriman, Waru, Sidoarjo. Seorang pria berinisial M.A (37) ditangkap setelah kedapatan memproduksi dan mendistribusikan gas oplosan tersebut selama kurang lebih dua tahun.
Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap produk gas portable yang isi beratnya tidak sesuai label. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit V Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Setelah kami lakukan pembelian terselubung, anggota menemukan bahwa isi tabung gas portable tersebut tidak sesuai standar. Dari penelusuran, kami mengarah ke pelaku yang ternyata sudah memproduksi gas oplosan ini selama dua tahun,” kata Christian Tobing, Sabtu (14/2/2026).
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (6/2/2026) di rumah kontrakan pelaku yang berada di Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Waru. Saat polisi datang, pelaku tengah menyiapkan sejumlah tabung portable untuk dikirim ke wilayah Buduran, Sidoarjo.
Di lokasi, petugas menemukan berbagai peralatan untuk memindahkan isi LPG 3 kg subsidi ke tabung 235 gram. Peralatan itu mulai dari regulator, selang, alat refill, alat press, timbangan digital, hingga hair dryer yang digunakan untuk memanaskan dan menyegel tabung portable sebelum dijual.
Selain itu, polisi juga menemukan ribuan tabung portable kosong maupun berisi. Barang bukti yang diamankan meliputi 13 tabung LPG 3 kg subsidi, 1.016 tabung portable kosong, 528 tabung portable berisi gas oplosan, serta berbagai alat produksi dan bahan pendukung lainnya.
Christian Tobing menjelaskan, pelaku belajar melakukan praktik pengoplosan dari tayangan video di YouTube. Pengetahuan itu kemudian ia praktikkan secara mandiri dan semakin masif setelah ia terkena PHK dari tempat kerjanya pada tahun 2025.
"Pelaku mengaku belajar dari internet. Setelah di-PHK, ia fokus menjalankan usaha ilegal ini. Produksinya bisa mencapai 140 kaleng per hari dengan keuntungan sekitar Rp 4.000 per kaleng,” ujarnya.
Dengan jumlah produksi yang relatif stabil, pelaku mendapatkan omzet hingga Rp 30 juta per bulan. Dalam satu tahun, pendapatannya bahkan bisa menembus lebih dari Rp 300 juta. Tabung gas hasil oplosan itu dipasarkan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya melalui jaringan penjual yang ia kenal.
Christian Tobing menegaskan praktik tersebut tidak hanya merugikan negara sebagai pemberi subsidi LPG 3 kg, tetapi juga sangat membahayakan masyarakat. Isi tabung yang tidak memenuhi standar dapat menyebabkan kebocoran, ledakan, hingga risiko kebakaran.
“Produk ini tidak sesuai standar keselamatan dan mutunya tidak dapat dipertanggungjawabkan.Sangat berbahaya bagi konsumen karena tekanan gas dan kualitas tabung tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Selain itu, praktik tersebut menyebabkan kerugian negara akibat penyalahgunaan LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Gas yang disubsidi pemerintah dialihkan untuk tujuan komersial dengan cara-cara ilegal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pertama, Pasal 55 Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Kedua, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
"Kasus ini akan kami proses tuntas. Selain merugikan pemerintah, tindakan pelaku sangat berbahaya bagi keselamatan publik. Kami mengimbau masyarakat berhati-hati dan segera melapor bila menemukan kejanggalan terkait peredaran gas portable,” pungkas Christian Tobing.(Yanti)

