Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

GMPK Lumajang Dorong Disnaker Menindak UD Jaya Subur Menahan BPKB Pekerja Sebagai Jaminan


Lumajang liputan5News- Polemik penahanan barang berharga (dokumen) milik pekerja oleh perusahaan (UD) tempat mereka bekerja masih hangat jadi perbincangan publik. Sempat viral pasca Bupati Lumajang sidak langsung ke salah satu perusahaan untuk memperingatkan adanya peristiwa tersebut. 

Namun rupanya hal ini tidak membuat jera, terbukti masih ditemukan adanya penahanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) oleh UD Jaya Subur. Kamis (12/2/2026).

Bagus selaku manager UD Jaya Subur wilayah Lumajang membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dan menjelaskan kalau itu merupakan prosedur aturan perusahaan, dan mengatakan itu sudah biasa berlaku diperusahaan mana saja. 

Hal itu dilakukan untuk antisipasi penyalahgunaan dilapangan, karena mereka berhubungan dengan banyak toko. Bahkan bisa jadi 1 orang mempunyai langganan 300 toko, sebagai jaminan agar mereka tidak membuat masalah. 

"Iya benar kami meminta jaminan kerja berupa BPKB kepada mereka (pekerja) dan mereka wajib menabung setiap gajian. Itu semua untuk memastikan mereka bekerja dengan baik, BPKB ada dikantor pusat, akan diberikan 3 bulan setelah resign dan melalui mekanisme sesuai aturan pusat." ucapnya

Dendik Zeldianto selaku ketua lembaga swadaya masyarakat gerakan masyarakat perangi korupsi (GMPK) Lumajang memberikan komentarnya. Pasca kami menerima pengaduan dari beberapa pekerja  UD Jaya Subur yang BPKB mereka ditahan. GMPK sudah konfirmasi ke pihak UD Jaya Subur dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang.Lanjutnya


"Kalau mengacu pada aturan pekerja dimintai jaminan BPKB melanggar undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan kami sudah berkordinasi dengan Disnaker untuk tindak lanjutnya ." Ungkapnya.
Dendik menegaskan bahwa GMPK akan segera mengirimkan aduan tertulis sesuai permintaan dari Disnaker.

Pihak Dinas Tenaga Kerja Lumajang diwakili oleh Rangga staf Disnaker menyampaikan bahwa tidak diperbolehkan menahan BPKB pekerja UD Jaya Subur yang sudah resign karena hal itu bertentangan dengan undang-undang. 
" Kami menunggu surat pengaduan (Dumas) dari LSM-GMPK sebagai acuan untuk menindaklanjuti kelapangan." Pungkasnya. (Team)