Lumajang, Liputan5News.com
Lembaga swadaya masyarakat gerakan masyarakat perangi korupsi dpd Lumajang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai sosial kontrol. Gerak cepat melakukan investasi pasca mendapatkan pengaduan terkait adanya praktek penahanan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) oleh UD Jaya Subur tempatnya mereka bekerja.
Terindikasi UD tersebut merupakan distributor bahan pangan dan sembako yang bertempat di jalan gading sari kelurahan rogotrunan kecamatan dan kabupaten Lumajang perbuatan melawan hukum. Jumat (13/2/2026).
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan lsm-gmp dpd Lumajang, telah melakukan investigasi ke UD Jaya Subur dan kordinasi dengan dinas tenaga kerja (Disnaker) kabupaten Lumajang. sebagai langkah awal, untuk memastikan kebenaran terjadinya peristiwa tersebut dan menjadi syarat utama untuk seleksi karyawan. Fakta dilapangan didapatkan pengakuan kebenaran adanya penahanan BPKB karyawan dan tabungan karyawan yang sudan resign.
Dendik Zeldianto ketua LSM-GMPK dpd kabupaten Lumajang sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Karena sudah jelas itu merupakan suatu pelanggaran yang tidak boleh dilakukan dengan alibi apapun. Sesuai yang tertuang dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya pasal 38 ayat 1 yang berbunyi "pengusaha dilarang memungut uang atau barang milik pekerja/buruh sebagai jaminan atau titipan kecuali yang diatur dalam peraturan perundang-undangan".
GMPK Lumajang mengambil langkah tegas dengan meminta kepada UD Jaya Subur agar segera mengembalikan BPKB yang ditahan dan segera memberikan hak pekerja. Apabila hal ini tidak diindahkan Dendik Zeldianto selaku ketua GMPK akan mendorong Disnaker kabupaten Lumajang untuk percepatan tindakan " Kami sudah peringatkan secara baik-baik, namun apabila hal ini tidak diindahkan kami akan mengirimkan Dumas kepada Disnaker dan mengawal kasus ini sampai tuntas." Tegas Dendik.
Yang menjadi sorotan LSM-GMPK dalam peristiwa ini adalah masih terjadi hal ini pasca viralnya Bupati Lumajang sidak langsung kesalahan satu perusahaan yang menahan ijasah karyawannya. Hal ini dilakukan untuk membuat efek jera kepada perusahaan yang nakal. Diduga UD Jaya Subur sengaja menabrak aturan dan menentang kebijakan Bupati."Kami mendukung himbauan Bupati Lumajang agar jangan sampai terjadi lagi hal serupa. Untuk itu kami akan melakukan upaya atau langkah sesuai perundang-undangan." Imbuhnya.(tim)
