Probolinggo – Liputan5News.com
Seorang oknum operator administrasi kependudukan (Adminduk) bersama oknum Kepala Dusun (Kasun) Pocok Desa Liprak Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, diduga melakukan siaran langsung (live) karaoke melalui aplikasi TikTok pada saat jam kerja, Kamis (5/2/2026).
Aktivitas tersebut menuai sorotan dan kecaman dari warga setempat karena dinilai melanggar etika, disiplin, serta profesionalisme aparatur desa, sekaligus berpotensi mengganggu pelayanan publik dan mencoreng citra pemerintahan desa.
Live Karaoke Saat Jam Kerja
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar pukul 11.40 WIB, oknum operator Adminduk berinisial RS terlihat melakukan live karaoke sebagai host menggunakan akun TikTok @riduz_uye1202, dengan akun @ALFIZRA sebagai tamu siaran di room TikTok miliknya.
Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan perangkat desa meningkatkan pelayanan publik dan mematuhi disiplin kerja. Selain itu, juga dinilai tidak sejalan dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 junto Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Warga Keluhkan Pelayanan Adminduk
Seorang warga Desa Liprak Wetan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap perilaku tersebut. Ia menduga masih banyak dokumen kependudukan warga yang belum terselesaikan.
“Bikin malu pemerintah desa, Mas. Informasi yang beredar di desa kami, kurang lebih ada 30 Kartu Keluarga (KK) milik warga yang mengajukan pembaruan dari KK lama ke KK baru sampai sekarang diduga belum selesai. Mau selesai bagaimana kalau operatornya seperti itu,” keluhnya.
Klarifikasi Operator Adminduk
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, RS membantah telah melanggar aturan. Ia berdalih bahwa pada jam tersebut aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sedang mengalami gangguan jaringan.
“Pada jam itu aplikasi SIAK mengalami gangguan sehingga tidak bisa melakukan pengajuan. Namun sebelumnya kami sudah melakukan pengajuan dan mencetak beberapa KK, akta kelahiran, serta melayani pembuatan surat keterangan,” ujarnya.
RS juga menyatakan bahwa live TikTok tersebut digunakan untuk melayani masyarakat dengan menjawab pertanyaan seputar persyaratan pengurusan administrasi kependudukan seperti KK, KTP, dan surat pindah datang.
Namun, dalam keterangannya, RS terkesan menantang pihak media dan menyebut agar media memberikan bimbingan jika aktivitas tersebut dinilai salah, serta menyinggung persoalan gangguan aplikasi SIAK yang menurutnya bisa terjadi kapan saja.
Dukcapil Bantah Ada Gangguan SIAK
Untuk memastikan kebenaran klaim tersebut, tim media mengonfirmasi GI, staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Probolinggo. GI dengan tegas menyatakan tidak ada gangguan pada aplikasi SIAK pada hari tersebut.
“Waalaikumsalam. Tidak ada gangguan apa-apa hari ini,” jawabnya singkat.
Pengakuan Kasun Pocok
Sementara itu, oknum Kasun Pocok Desa Liprak Wetan berinisial MA mengakui keterlibatannya dalam live TikTok tersebut. Ia beralasan kegiatan itu dilakukan sambil melayani pertanyaan masyarakat.
“Kami sambil lalu barangkali ada warga yang ingin bertanya mengenai pelayanan kantor desa. Saat itu kondisi kantor juga tidak sedang melayani masyarakat yang datang langsung. Jika hal tersebut salah, kami mohon bimbingannya,” ujarnya.
Catatan Redaksi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Liprak Wetan terkait dugaan pelanggaran disiplin perangkat desa tersebut. Kasus ini memunculkan kembali pentingnya pengawasan dan penegakan disiplin aparatur desa demi menjaga kualitas pelayanan publik.(has)
