Lumajang Liputan 5News com ,Pasca ramainya kabar tentang oknum kepala desa karanglo kecamatan Kunir kabupaten Lumajang yang tertangkap basah saat berbuat mesum dengan istri dari sebut saja Mukidi (nama samaran). Menurut Dumas warga kepada LSM-GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) dpd Lumajang bahwa oknum kades tersebut kepergok oleh suami dari wanitanya, saat lagi main kuda-kudaan didalam kamarnya. Seketika sang suami berteriak sehingga warga berdatangan ikut menggrebek pasangan selingkuh tersebut. Selasa (27/1/2026).
Kronologi singkat diceritakan oleh warga sekitar yang tidak bersedia disebutkan namanya. Sang kades memberikan pekerjaan kepada suami selingkuhannya sebagai pekerja dalam pembangunan koperasi desa merah putih. Ternyata itu adalah bagian dari strategi (R) oknum kades karanglo agar dia ada waktu luang untuk berbuat mesum dengan selingkuhannya.
"Mungkin sudah waktunya apes, pasca suami dari selingkuhannya sebut saja bunga (nama samaran) berangkat kerja. Sang kades langsung masuk rumah yang bersangkutan, gak taunya sang suami balik lagi kerumah karena ada sesuatu yang tertinggal. Saat dirumah tampak sepi dia curiga tidak melihat istrinya, setelah membuka kamar betapa kagetnya saat melihat istrinya lagi berbuat mesum dengan (R) sang kades." Tuturnya. Setelah warga berdatangan akhirnya sang kades dilaporkan kepolsek kunir, hingga berita ini terbit proses di kepolisian masih berlanjut.
Adanya peristiwa yang sangat memalukan tersebut Dendik Zeldianto ketua LSM-GMPK dpd Lumajang merespon dengan tegas. Dirinya meminta kepada pemerintah kabupaten Lumajang dalam hal ini APIP agar memberikan sangsi tegas berupa pemecatan kepada kepala desa yang tidak bermoral tersebut.
"Kami minta Pemkab Lumajang bertindak tegas (Pecat) tidak ada toleransi kepada oknum kepala desa yang tidak bermoral dan mencoreng nama Pejabat publik." Tegasnya.
Sekali lagi tidak ada toleransi dalam bentuk apapun kepada oknum kades yang berotak mesum tersebut. Disebutkan perzinahan kepala desa diatur dalam pasal pidana (KUHP) dan sangsi admitratif (UU Desa. Pelaku diancam pasal 284 KUHP (lama) atau pasal 411 UU 1/2023 (KUHP Nasional), serta norma hukum agama UU no 6 tahun 2014 dan dapat diberhentikan.
"Undang-undang sudah jelas, dari segi moral dan etika sangat bobrok jadi sangsi yang paling tepat adalah pecat. Kami akan berkirim surat kepada APIP skaligus bentuk rekom kami mendorong agar diberhentikan kades tersebut." Tandasnya.
