Lumajang, liputan5news com - Pasca terjadinya pelaporan kasus pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam lokasi dirumah salah satu warga desa barat kecamatan padang kabupaten Lumajang (24/1). Dengan nomor : STLP/B/18/1/2026/SPKT/POLRES LUMAJANG/POLDAJAWATIMUR tanggal 26 Januari. Rumor yang berkembang dimasyarakat dari pihak terlapor juga melakukan hal yang sama. Dimungkinkan akan terjadi adu pembuktian juga kekuatan saksi yang melihat langsung terjadinya peristiwa tersebut. Rabu (28/1/2026).
LSM-GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) dpd Lumajang berpandangan sepertinya akan seru perjalanan proses hukumnya. Dendik Zeldianto selaku ketua GMPK sedikit memaparkan bahwa pelapor pertama fokus pada peristiwa pengeroyokan dengan senjata tajam yang mengarah kepada percobaan pembunuhan. "8 orang warga desa Banjarwaru pada pukul 05.30 dini hari tiba-tiba datang langsung melakukan pemukulan lalu mengunakan Sajam untuk mencederai Adi Prasetyo tanpa alasan yang jelas. Bahkan satu jam sebelumnya melakukan pengancaman lewat pesan singkat WhatsApp." Paparnya.
Disini harus bisa membedakan titik permasalahan tersebut, dari pihak pengeroyok beralibi keterkaitan dengan dugaan pencurian buah alpukat. Menurut Dendik ini tidak ada korelasinya dengan pengeroyokan itu. Karena ada 4 hal yang perlu diperhatikan,
1. Pelaku pengeroyokan bukan pemilik kebun apukat jadi tidak bisa dihubungkan dengan masalah apukat.
2. Kapasitas mereka bukan aparat penegak hukum, jadi tidak punya kewenangan menangani kasus hukum.
3. Pelaku pengeroyokan mendatangi rumah Adi Prasetyo dengan 7 orang temannya, jadi dimungkinkan unsur perencanaan dalam melakukan penganiayaan dengan senjata tajam.
4. Kalau toh ada tindak pidana pencurian tidak boleh main hakim sendiri Karena mereka bukan polisi dan itupun harus ada pembuktian yang kuat.
Dugaan pencurian tersebut infonya terjadi jauh sebelum adanya tindak pidana pengeroyokan itu.
"Itu yang harus dipilahkan oleh APH biar proses hukum berjalan sesuai reelnya. GMPK percayakan kasus ini pada penyidik mereka akan menangani secara profesional dan berharap proses berjalan sesuai alurnya agar tercipta keadilan bagi mereka." Pungkasnya.
