Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Klarifikasi Dugaan Prank Ulang Tahun, IPPAMA Nilai Tak Masuk Akal

Probolinggo – Liputan5Nwes.com
Viralnya video perayaan ulang tahun Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Selasa (21/01/2026), menuai berbagai reaksi dan kritik dari masyarakat.


Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, melalui sejumlah media online memberikan klarifikasi terkait video tersebut. Ia menyatakan bahwa peristiwa itu merupakan prank spontan yang dilakukan oleh petugas kebersihan (OB), sehingga dirinya disebut sebagai korban prank.

Namun klarifikasi tersebut dinilai tidak masuk akal oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Persatuan Putra Madura (IPPAMA) Kabupaten Probolinggo, Sukadi.
Menurut Sukadi, sulit menerima penjelasan bahwa perayaan tersebut dilakukan secara spontan tanpa persiapan.

“Dalam video terlihat ada hadrah, dua kue ulang tahun, bahkan adegan seolah-olah terjadi pertengkaran. Kalau itu spontan, hadrah dari mana? Kue dari mana? Apakah semua yang terlibat OB? Masuk akalkah disebut spontan?” tegasnya.

Sukadi juga menilai bahwa merayakan ulang tahun yang bersifat pribadi di Gedung DPRD, terlebih dengan unsur hiburan dan tarian, sangat tidak pantas, mengingat pada saat yang sama sebagian masyarakat di beberapa kecamatan Kabupaten Probolinggo tengah mengalami musibah.

“Ini mencederai wibawa dan kehormatan lembaga. Gedung DPRD adalah fasilitas negara, bukan tempat perayaan pribadi,” ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun oknum Ketua DPRD mengklaim sebagai korban prank, hal tersebut tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran kode etik.

“Secara etika, anggota DPRD dituntut memiliki kepekaan sosial dan empati. Ketidaktahuan atau status sebagai korban prank tidak otomatis menghapus pelanggaran etika, terutama terkait citra lembaga,” lanjutnya.
IPPAMA juga mempertanyakan izin penggunaan Gedung DPRD untuk kegiatan tersebut.

Apakah ada izin resmi penggunaan gedung negara untuk acara ini? Jika tidak ada izin, jelas melanggar aturan. Jika ada izin, siapa yang memberikan?” tambah Sukadi.

Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, tim media telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada oknum Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, terkait peristiwa tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban resmi yang diberikan.