Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Diduga Live Karaoke di TikTok Saat Jam Kerja, Oknum Perangkat Desa Liprak Wetan Disorot Aktivis

Probolinggo – Aktivitas live karaoke di aplikasi TikTok yang diduga dilakukan saat jam kerja oleh oknum perangkat Desa Liprak Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menuai sorotan aktivis. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026.

Oknum yang disorot adalah seorang operator administrasi kependudukan (Adminduk) berinisial RS serta oknum Kepala Dusun (Kasun) Pocok. Keduanya diduga melakukan live karaoke menggunakan fasilitas kantor desa, termasuk jaringan Wi-Fi yang dibiayai oleh negara.

Selain dinilai melanggar etika, disiplin, dan profesionalisme sebagai perangkat desa, tindakan tersebut juga dianggap mengganggu pelayanan publik serta mencoreng citra pemerintahan desa. Aktivitas ini diduga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang karena menggunakan fasilitas publik untuk kepentingan hiburan pribadi.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, sekitar pukul 11.40 WIB, RS terlihat melakukan siaran langsung (live) karaoke sebagai host dengan akun TikTok riduz_uye1202, sementara akun ALFIZRA menjadi tamu dalam siaran tersebut. Lokasi live diduga berada di ruang kantor Desa Liprak Wetan.

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, khususnya Pasal 51 terkait larangan dan penyalahgunaan wewenang, serta bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan publik.
Aktivis Kabupaten Probolinggo yang tergabung dalam komunitas Pakopak, Budi Harianto, menegaskan bahwa tindakan oknum perangkat desa tersebut patut diduga melanggar aturan perundang-undangan.

“Aktivitas oknum perangkat desa, khususnya operator Adminduk, yang melakukan live karaoke di TikTok menggunakan fasilitas publik saat jam kerja, patut diduga melanggar disiplin dan kode etik berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” tegas Budi.

Ia juga menanggapi alasan yang disampaikan oknum operator Adminduk yang menyebutkan bahwa aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sedang mengalami gangguan saat kejadian berlangsung.

“Kami menduga alasan gangguan aplikasi SIAK hanyalah pembenaran. Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak Dukcapil Kabupaten Probolinggo telah menegaskan bahwa pada tanggal 5 Februari 2026 tidak terdapat gangguan pada sistem SIAK,” tambahnya.

Menurut Budi, jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka oknum terkait harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Oknum tersebut wajib diberikan sanksi, bahkan bila perlu diberhentikan,” pungkasnya.(has)