Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Dugaan Mark Up Dana Desa, Infrastruktur Jalan di Desa Pondok Wuluh Leces Probolinggo Rusak Parah

Probolinggo | Liputan5News.com
Sejumlah pekerjaan infrastruktur yang didanai dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 di Desa Pondok Wuluh, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, diduga bermasalah. Pasalnya, berbagai proyek fisik seperti paving blok dan saluran drainase dilaporkan mengalami kerusakan parah meski belum lama selesai dikerjakan.

Kerusakan tersebut memunculkan dugaan adanya mark up anggaran oleh oknum Kepala Desa Pondok Wuluh dalam pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran tim LSM dan media di lapangan, ditemukan sejumlah proyek yang mengalami kerusakan, di antaranya:
1. Pembangunan paving blok Dusun Krajan RT/RW 04/01
Volume: 83 x 2,5 meter
Sumber Dana: Dana Desa TA 2024 Tahap I dan II
Anggaran: Rp47.229.000
2. Pembangunan irigasi Dusun Kedung RT/RW 05/02
Volume: 74 meter
Sumber Dana: Dana Desa TA 2024 Tahap I
Anggaran: Rp39.803.000
3. Pembangunan paving blok Dusun Ko’ong RT/RW 30/13
Volume: 219 x 2 meter
Sumber Dana: Dana Desa TA 2024 Tahap I
Anggaran: Rp113.246.000

Menurut temuan di lapangan, paving blok yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dalam dokumen RAB disebutkan menggunakan paving blok mutu K300, namun kondisi di lapangan menunjukkan banyak paving yang retak, patah, dan mengalami pengelupasan lapisan permukaan.

Tim LSM dan media mengaku telah melakukan pengecekan hingga empat kali di tiga lokasi berbeda. Hasilnya, ditemukan kerusakan yang cukup signifikan dan diduga bukan disebabkan oleh faktor alam, melainkan kualitas pekerjaan yang buruk.

“Kami menduga ada pengurangan anggaran sebelum pekerjaan dilaksanakan, sehingga berdampak pada kualitas material dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,” ungkap salah satu anggota tim investigasi.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Pondok Wuluh, Wiwit, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.

Atas temuan tersebut, pihak LSM menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa ini ke Kejaksaan Negeri Probolinggo guna dilakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LSM berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut agar penggunaan Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa secara optimal.(tim)