Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Tanpa Papan Proyek, Lemahnya Pengawasan Diduga Jadi Biang MasalahRehabilitasi SDN 02 Kertosari Lumajang Disorot LSM GMPK

Lumajang – Liputan5News.com
Senin, 12 Januari 2026
Dugaan proyek siluman kembali mencuat di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Kali ini, pembangunan Rehabilitasi SD Negeri 02 Kertosari menjadi sorotan tajam setelah ditemukan sejumlah kejanggalan serius di lokasi pekerjaan.

Pantauan di lapangan menunjukkan proyek tersebut telah mendekati tahap penyelesaian. Namun ironisnya, tidak ditemukan papan proyek yang seharusnya menjadi identitas resmi kegiatan pembangunan.

Ketiadaan papan proyek ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik tidak memperoleh informasi penting seperti nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, maupun waktu pelaksanaan. Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Hilangnya papan proyek tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pekerjaan dilakukan tanpa keterbukaan dan pengawasan yang memadai.

Diduga Abaikan Keselamatan Kerja

Hasil investigasi awak media bersama Ketua GMPK (Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi) pada 12 Januari 2026 juga menemukan pelanggaran lain. Sejumlah pekerja terlihat beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Praktik ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3, yang mewajibkan penerapan standar keselamatan pada setiap kegiatan konstruksi.
Kelalaian tersebut tidak hanya mencerminkan buruknya manajemen proyek, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan kerja. Jika terjadi insiden, kontraktor dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, penghentian sementara pekerjaan, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Selain aspek administrasi dan keselamatan, kualitas pekerjaan juga menuai kritik. Di lapangan ditemukan indikasi penggunaan genteng lama, campuran koral yang diduga tidak sesuai standar, serta struktur bangunan yang terlihat dikerjakan secara asal jadi.

Pengerjaan proyek juga terkesan dikebut tanpa memperhatikan standar teknis. Apabila terbukti melanggar spesifikasi kontrak, pelaksana proyek berpotensi dikenai sanksi berat seperti:
Pemutusan kontrak
Blacklist minimal dua tahun sesuai ketentuan LKPP
Tuntutan ganti rugi atas kerugian negara

Pengawasan Diduga Lemah

Situasi ini semakin memprihatinkan dengan dugaan lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, hingga Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) seharusnya memastikan proyek berjalan sesuai aturan.
Namun, berdasarkan kondisi di lapangan, Ketua GMPK menilai pengawasan nyaris tidak berjalan.

Kekecewaan Warga
Seorang warga di sekitar lokasi pembangunan menyampaikan kekecewaannya.

“Beginilah jadinya kalau proyek dikerjakan semaunya. Tidak ada papan proyek, tidak jelas anggarannya, kualitasnya pun meragukan. Kami kecewa, karena sekolah ini untuk anak-anak kami, bukan tempat uji coba proyek abal-abal,” ujarnya, Senin (12/01/2026).

Warga lain menambahkan,

“Kalau dibiarkan terus, kami curiga ada yang sengaja tutup mata. Ini uang negara, bukan uang pribadi. Harusnya diawasi, bukan dibiarkan seperti proyek siluman.”

Kontraktor Sulit Dikonfirmasi
Upaya konfirmasi kepada pihak CV pelaksana atau pemborong tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait tidak dapat ditemui, dan panggilan telepon seluler pun tidak mendapat respons. Kondisi ini semakin memunculkan dugaan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara.
Tuntutan GMPK

Ketua GMPK Kabupaten Lumajang mendesak pemerintah daerah untuk segera bertindak, membuka informasi proyek secara transparan, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan.

“Proyek pendidikan tidak boleh dikelola sembarangan. Ini menyangkut masa depan anak-anak dan uang rakyat,” tegasnya.
(Tim)