Liputan5news.com Lumajang - Seorang Kakek bernama Dalim (78) warga desa Klanting kecamatan Sukodono mencari keadilan kepada polres Lumajang atas hak tanah yang ia miliki telah berganti nama.
Berdasarkan surat pengaduan di tujukan ke Kapolres Lumajang mengadukan dugaan tindak pidana pemalsuan data atau akta autentik berupa berita acara execuiti pengadilan negeri Lumajang no 3088.K/Pdt/1989 yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa,
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami bermaksud menyampaikan Pengaduan Masyarakat dan Perlindungan Hukum untuk memohon keadilan kepada Bapak Kapolres Lumajang.
M. Ruslan S.H Kuasa Hukum Dalim mengatakan pada hari Senin (29/12/2025) telah melakukan pengaduan kepada Polres Lumajang atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terbitnya SHM tanah milik pak Dalim.
“Hari Senin kita telah melakukan pengaduan ke Polres Lumajang,” ujarnya
Lanjut Ruslan dalam penjelasannya sejarah tanah tersebut sebelum tahun 1989 pak Dalim memiliki sebidang tanah dengan luasan 4340 m , sejak tahun 1989 hingga saat ini pak Dalim tak pernah di panggil pihak desa ataupun pengadilan, namun tiba-tiba ada berita acara ececuiti pengadilan Lumajang dengan nomor 3088.k/pdt/1989.
Setelah di telusuri oleh pihak kuasa hukum dan keluarga execuiti dari pengadilan diduga fiktif dengan di kuatkan lampiran dari Pengadilan Negeri Lumajang dan Mahkamah Agung RI.
“Dasar inilah kami mengadukan hal tersebut ke Polres Lumajang,” lanjutnya
Ruslan berharap pihak kepolisian Polres Lumajang merespons cepat aduan tersebut mengingat pak Dalim memiliki tanah tersebut namun tak bisa menguasai.
Sementara itu Kepala Desa Tanggung tak merespons saat di konfirmasi melalui pesan washapnya oleh salah satu awak media hingga berita ini di terbitkan.(Tim)
