Liputan5news LUMAJANG– Proyek rehabilitasi Alun-alun Lumajang senilai Rp3.606.961.500 yang dikerjakan oleh CV Guna Bakti telah dinyatakan PPHP (Penyerahan Pertama Hasil Pekerjaan). Meski secara administratif dinyatakan rampung, kualitas dan manfaat nyata proyek tersebut mulai menjadi sorotan publik.
“Ijin memberikan informasi bunda,tadi pagi saya CFD di alun alun. Ada beberapa keramik (baru) yang kopong (tidak padat) dikhawatirkan besok sudah rusak (mreteli) karena keramik nya kopong.
Mohon untuk dilaporkan kepihak pemborong masak dana pengerjaan miliyar an garapane keramik asal asal an.
Lebih baik diaspal kalau pemasangannya gak bagus ©.,” dalam postingan di medsos Facebook sambat bunda
Disisi lain, Arsyad Subekti Ketua LSM AMPEL menyayangkan rehabilitasi Alun-alun Lumajang menurutnya dalam proses pemeliharaan bukan alasan melainkan dalam massa pekerjaan harus sesuai dulu.
“Masa pemeliharaan itu jangan di jadikan alasan pembenaran bahwa pekerjaan itu masih bisa di perbaiki,” ujarnya
Dibenarkan juga jika masa pemeliharaan untuk memperbaiki apabila ada kerusakan pekerjaan yang terjadi akibat faktor alam atau sebagainya
“Tetapi pada prinsipnya pekerjaan itu harus selesai tepat waktu, tepat mutu, dan indah di pandang mata,” tegasnya lagi
Arsyad menambahkan jika pekerjaan Alun-alun sudah selesai dengan tepat waktu akan tetapi pekerjaan seakan hanya mengejar waktu sehingga terlihat asal jadi, pasalnya terlihat kasat mata beberapa bagian yang seharusnya simetris namun tidak simetris.
“Pekerjaan ini terlihat kayak orang masih belajar mengerjakan sehingga pekerja proyek ini seperti pekerja yang tidak profesional dalam melalukan pekerjaannya,” lanjutnya sembari menunjukkan pekerjaan yang tidak presisi
Salah satu pejabat publik Pemkab Lumajang yang namanya tak mau di mediakan, menyayangkan dirinya merasa kurang puas dengan pekerjaan yang di nilai tak sesuai ekspektasi serta pekerjaan di nilai kasar terkesan tak selesai seratus persen.
“Kurang puas, tidak sesuai ekspektasi, hasil pekerjaan kasar, terkesan pekerjaan masih belum tuntas, kualitas jalan sekitar alun2/ bekas pohon yg ditebang jelek sehingga merusak pemandangan,” ujarnya
“Mungkin karena OPD yg mengelola alun2 kurang punya jiwa seni, kurang paham dengan keindahan taman, kurang paham dengan kualitas bahan dll .....
bisanya cuma menerima aja,” lanjutnya kepada salah satu media
Sebelumnya di beritakan “ketua GMPK Lumajang soroti finishing rehabilitasi Alun-Alun Lumajang”, pihak direktur pelaksana pekerjaan dan pihak dinas berdalih massa pemeliharaan.
Diketahui, Proyek yang berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang ini tercatat sebagai bagian dari Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati), dengan masa pekerjaan 90 hari kalender. Namun, hingga PPHP dilakukan, informasi teknis mengenai detail pekerjaan, spesifikasi rehabilitasi, serta indikator keberhasilan proyek tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebagai ruang publik strategis dan ikon kota, Alun-alun Lumajang semestinya menjadi contoh proyek yang transparan dan akuntabel. PPHP tidak boleh dimaknai sebatas penyelesaian administrasi, tetapi juga harus mencerminkan mutu fisik, estetika, dan fungsi ruang terbuka hijau yang optimal.
(Tim)
