Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Reaksi Poktan Cipta Jasa II Dawuhan Wetan Pasca Viral, GMPK: Makin “Bongkar Borok”, Muncul Nama H. Idris

Lumajang – Pasca viralnya pemberitaan dugaan penyelewengan bantuan Erupsi Semeru oleh Kelompok Tani (Poktan) Cipta Jasa II, Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, reaksi cepat langsung dilakukan oleh pihak poktan.
Sehari setelah pemberitaan mencuat, Poktan Cipta Jasa II yang dipimpin ketuanya, Dulmanan, mendistribusikan paket bantuan ke warga di dua desa, yakni Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, serta Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, yang disebut sebagai korban Erupsi Semeru.
Langkah tersebut dinilai sarat upaya menyeimbangi ramainya pemberitaan dugaan penyelewengan. Pasalnya, kelompok tani itu diketahui baru menyalurkan sisa paket bantuan dari BPBD Provinsi Jawa Timur yang diduga hampir satu bulan ditimbun untuk tujuan lain.

Bahkan, sosok tokoh masyarakat yang sebelumnya disebut oleh Dulmanan sebagai “Pak Dewan” akhirnya muncul ke permukaan.
Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Lumajang, Dendik Zeldianto, menilai reaksi kilat pasca viral justru semakin membuka dugaan penyimpangan yang terjadi.

“Reaksi cepat ini malah memperjelas dan memperkuat dugaan modus di baliknya,” tegas Dendik, Kamis (25/1/2026).
Dendik mengungkapkan, berdasarkan dokumen yang ada, surat pengajuan bantuan ditandatangani Ketua Poktan Cipta Jasa II dan dikirim ke BPBD Jatim pada 11 Desember 2025. Namun, dalam surat tersebut disebutkan bantuan akan disalurkan pada 17 Agustus 2025 dengan dasar bencana Erupsi Semeru.

“Lucunya, bantuan itu justru dibagikan pada 19 Desember 2025. Artinya, seolah-olah mereka sudah menyiapkan bantuan untuk bencana yang belum terjadi,” ujar Dendik.

“Istimewa sekali, menyiapkan bantuan untuk erupsi yang terjadi dua hari kemudian. Seakan-akan bencana bisa diprediksi,” imbuhnya sambil menggelengkan kepala.

Dendik juga menyebut, berdasarkan keterangan sumber yang berkompeten, masa tanggap darurat bencana Erupsi Semeru telah berakhir pada 2 Desember 2025. Ia menegaskan, sejak tanggal tersebut sudah tidak ada lagi tenda pengungsian.

“Fakta ini harus diketahui pemerintah pusat. Kami juga akan melaporkan pihak-pihak yang terlibat, termasuk tokoh masyarakat yang disebut sebagai ‘Pak Dewan’ dan diduga kuat memprakarsai kegiatan ini,” lanjutnya.

Sementara itu, dalam pemberitaan media lain disebutkan bahwa pembagian bantuan telah dikoordinasikan untuk warga Kecamatan Rowokangkung dengan alasan adanya bencana banjir dan puting beliung.
Menanggapi hal tersebut, Dendik menilai alasan itu tidak berdasar. 

“Kami sudah mendokumentasikan pengakuan Ketua Poktan dan melakukan kroscek di lapangan. Bantuan itu diserahkan kepada anggota kelompok tani, tanpa ada keterangan bencana banjir atau puting beliung,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut Dendik, salah satu penerima bantuan diketahui tinggal di rumah megah, tergolong mapan, dan baru saja pulang dari Tanah Suci Mekkah.
Seiring berkembangnya kasus ini, publik dikejutkan dengan munculnya nama H. Idris Marzuqi, S.Pd, yang disebut sebagai tokoh masyarakat setempat. Diketahui, H. Idris Marzuqi merupakan kader partai politik ternama dan saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lumajang.
Sebelumnya, Dulmanan menyebut H. Idris sebagai sosok yang memprakarsai kegiatan pengajuan bantuan tersebut. Dugaan pun mengarah pada pemanfaatan bantuan untuk menopang popularitas di daerah pemilihan.

Saat dikonfirmasi media, pria yang akrab disapa Abah Idris itu sempat menyatakan siap mempertanggungjawabkan tindakannya, baik di dunia maupun akhirat. Namun, seiring munculnya berbagai sanggahan dan fakta di lapangan, ia akhirnya mengakui bahwa pendistribusian bantuan tersebut tidak berkaitan langsung dengan Erupsi Semeru, melainkan hanya sisa bantuan yang telah ditimbun hampir satu bulan di kediaman Ketua Poktan.

“Semua ketimpangan ini sudah kami himpun. Kami akan mengawal tindak lanjutnya, baik ke pemerintah pusat, petinggi partai yang terkait dengan kader di Lumajang, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkas Dendik.(david)