Liputan5news.com - Sidoarjo. DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Bupati Sidoarjo terkait Raperda tentang fasilitas pesantren, Kamis (22/1/2026). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo, H Abdillah Nasih, dan dihadiri Bupati Sidoarjo, H Subandi, jajaran Forkopimda, pejabat Pemkab, KPU, Bawaslu, MUI, akademisi, hingga perwakilan BUMN dan BUMD.
Dalam sambutannya, Abdillah menyampaikan apresiasi kepada seluruh undangan yang hadir. Ia menegaskan rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut hasil Badan Musyawarah terkait pembahasan Raperda fasilitas pesantren.
Jawaban fraksi dibacakan oleh Ketua Fraksi PKS–PPP, H Afdal Muhammad Ihsan. Ia menekankan bahwa fraksinya sejak awal memandang pesantren sebagai pilar strategis pembangunan SDM, moral, dan kesejahteraan masyarakat.
"Bupati telah menegaskan pentingnya keberpihakan daerah terhadap pesantren. Karena itu, instrumen pelaksanaan harus diatur tegas, bukan sekadar prinsip umum," ujar Afdal.
Afdal menyebut selama ini dukungan pemerintah daerah terhadap pesantren masih bersifat sektoral. Karena itu, Fraksi PKS–PPP mendorong adanya fasilitas terpadu lintas OPD. Dukungan juga diminta difokuskan pada tiga unsur inti pesantren: kyai, santri dan kurikulum, serta sarana prasarana pembelajaran.
Ia menambahkan bahwa aspek keselamatan dan kesehatan pesantren harus menjadi substansi utama dalam Raperda. Mulai dari pos kesehatan pesantren, sanitasi, kesehatan lingkungan, hingga fasilitas keselamatan di asrama dan ruang belajar.
Terkait potensi ekonomi pesantren, Afdal menilai Raperda perlu memberi ruang lebih jelas pada pengembangan eco-pesantren, kewirausahaan santri, koperasi pesantren, UMKM halal, serta kemitraan dengan dunia usaha dan perguruan tinggi.
"Agar dukungan pemerintah benar-benar adil, diperlukan mekanisme verifikasi dan validasi pesantren yang objektif serta keterbukaan informasi publik. Bantuan harus menghindari unsur diskriminatif atau politis," tegasnya.
Fraksi PKS–PPP menyimpulkan bahwa pendapat Bupati telah memberikan pondasi politik dan moral yang kuat bagi lahirnya Raperda fasilitas pesantren. Namun, pengaturan operasional yang terukur dan berkelanjutan tetap harus dipertegas.
Menutup rapat, Abdillah Nasih menyampaikan bahwa seluruh tanggapan fraksi akan dibahas lebih lanjut di Komisi D sebelum kembali dibawa ke rapat paripurna berikutnya.(Yanti)

