LUMAJANG – liputan5News.com Berawal dari aduan masyarakat, proyek Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang kini menjadi sorotan publik. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp440.898.943,23 tersebut diduga dikerjakan secara tidak profesional dan tidak tuntas tepat waktu, meskipun berlokasi di instansi pengawas internal pemerintah daerah.
Berdasarkan informasi pada papan nama proyek, pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Gapura Lentera Agung dengan konsultan pengawas CV Mega Galaksi Konsulindo. Kontrak pekerjaan dimulai pada 17 November 2025 dengan masa pelaksanaan selama 42 hari kalender.
Hasil pantauan tim media di lokasi pada Senin (29/12/2025) menunjukkan kondisi proyek yang memprihatinkan. Sejumlah material bangunan masih tampak berantakan di sekitar gedung. Beberapa item pekerjaan terlihat rusak dan belum diperbaiki, di antaranya kusen jendela angin-angin di dalam kamar mandi.
Selain itu, ditemukan lubang di depan area kamar mandi yang belum diberi penutup, serta sejumlah pekerjaan yang diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai standar kualitas. Tim media juga menilai bahwa pengawasan belum dilakukan secara menyeluruh, sehingga masih dimungkinkan terdapat kekurangan lain di lapangan.
Ironisnya, saat tim media menemui Rifa’i, pria yang mengaku sebagai pelaksana proyek, pada 29 Desember 2025, ia menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah selesai. Sambil mengeluh dan mengucapkan kata “mumet” (pusing), ia bersikeras bahwa proyek sudah rampung.
Namun, klaim tersebut tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Saat tim kembali melakukan pengecekan pada Rabu (31/12/2025), kondisi fisik bangunan masih terlihat berantakan dan belum menunjukkan penyelesaian akhir, meskipun sebelumnya telah diklaim selesai pada 29 Desember 2025.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait profesionalisme kontraktor pelaksana serta fungsi pengawasan konsultan.
Seorang ahli konstruksi yang enggan disebutkan identitasnya menegaskan bahwa secara teknis dan prosedural, sebuah pekerjaan tidak dapat diklaim selesai apabila masih terdapat kekurangan fisik.
“Kalau sudah dinyatakan selesai, maka pekerjaan harus 100 persen rampung secara fisik dan fungsi. Sekecil apa pun kekurangannya, tetap tidak bisa dikatakan selesai secara prosedural,” tegasnya.
Menanggapi carut-marut proyek tersebut, LSM Tampera Lumajang turut angkat bicara. Mereka menyayangkan lemahnya pengawasan, terlebih proyek ini berada di lingkungan Kantor Inspektorat, yang seharusnya menjadi contoh dalam ketertiban administrasi dan kualitas pembangunan.
Hal senada disampaikan M. Alatas, Sekretaris FORJI Lumajang. Ia menilai kondisi tersebut sangat ironis.
“Ini sangat aneh. Lokasinya di Kantor Inspektorat yang tugasnya mengawasi OPD lain, tetapi justru di ‘rumah’ sendiri ada proyek yang diduga bermasalah dan dikerjakan asal jadi. Bahkan hampir semua pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), namun dibiarkan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan keberanian pelaksana mengklaim pekerjaan selesai, padahal kondisi di lapangan masih jauh dari kata rampung. Pihaknya menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan pertanggungjawaban.
Sementara itu, LSM Tampera Lumajang mengingatkan bahwa apabila pekerjaan tidak selesai hingga akhir tahun, maka penyedia jasa dapat dikenai denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam Pasal 78 ayat (3) disebutkan bahwa penyedia dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak per hari, dihitung hingga pekerjaan selesai atau kontrak diputus.
Lebih lanjut, Pasal 93 Perpres 16/2018 mengatur bahwa apabila keterlambatan dianggap tidak dapat diselesaikan dan penyedia dinilai melakukan wanprestasi berat, maka konsekuensinya antara lain jaminan pelaksanaan dicairkan, sisa pekerjaan dihentikan, serta penyedia tidak dibayar penuh.
Bahkan, dalam Pasal 78 ayat (6) jo. Pasal 83, penyedia dapat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam apabila tidak menyelesaikan pekerjaan, lalai berat, atau melanggar kontrak, dengan sanksi larangan mengikuti tender pemerintah selama 1–2 tahun.(hs)
