Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Proyek Pelimpah Sungai Tanggul di Jember Ambruk Sebelum Serah Terima, LSM Duga Indikasi Korupsi

Jember – Liputan5News.com
Proyek pembangunan infrastruktur Bangunan Pelimpah Sungai Tanggul di Kabupaten Jember dilaporkan ambruk sebelum dilakukan serah terima kepada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur. Proyek bernilai lebih dari Rp15 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Rajendra Pratama Jaya sebagai kontraktor pelaksana.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini memiliki Nomor Kontrak 000.3.3/1.01.0106/1981/104.6.07/2025 dengan nilai anggaran Rp15.541.730.272,00, bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025. Proyek berada di bawah naungan Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, dengan konsultan supervisi PT Kencana Adya Daniswara.
Lokasi proyek berada di Jalan Lintas Selatan Lumajang–Jember, tepatnya di Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. Dalam papan nama juga tercantum bahwa sungai tersebut dikelola oleh UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bondo Yudo Baru Lumajang, beralamat di Jalan Sultan Agung Nomor 3, Lumajang.
Sangat disayangkan, proyek tersebut ambruk meskipun belum dilakukan serah terima pekerjaan (PHO) kepada dinas terkait.

Saat tim wartawan Liputan5News.com bersama LSM Tamperak DPW Jawa Timur yang dipimpin langsung oleh Ketua DPW LSM Tamperak, Sudarsono, S.H., melakukan peninjauan lokasi, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan pekerjaan dilakukan secara asal-asalan.
Menurut keterangan salah satu pekerja yang berada di lokasi, proyek sebenarnya telah dinyatakan selesai, namun belum diserahkan ke dinas dan keburu ambruk.

Dalam hasil pengecekan lapangan, tim LSM Tamperak menemukan beberapa dugaan pelanggaran teknis, di antaranya:
1. Pondasi bangunan dangkal, tidak sesuai kedalaman dan ukuran sebagaimana tercantum dalam RAB.
2. Pekerjaan pengecoran dilakukan saat pondasi tergenang air, tanpa dilakukan pengeringan terlebih dahulu.
Mutu beton buruk, ditemukan beton keropos di sejumlah titik.
3. Sambungan tulangan beton tidak sesuai standar, besi ulir tidak ditekuk atau tidak membentuk huruf “H”.
4.  Tanah dasar masih labil, galian pondasi diduga kurang maksimal.

Atas temuan tersebut, tim berupaya mengonfirmasi kepada pihak PT Rajendra Pratama Jaya, namun tidak mendapatkan respons. Hal serupa juga terjadi saat mencoba menghubungi Kepala UPT Pengelolaan SDA Wilayah Sungai Bondo Yudo Baru Lumajang, yang juga tidak memberikan tanggapan.
Ketua DPW LSM Tamperak, Sudarsono, S.H., menilai peristiwa ini kuat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, terlebih hingga kini tidak terlihat adanya upaya perbaikan pasca ambruknya bangunan tersebut.

“Proyek ini roboh sekitar 10 Desember 2025, dan sampai hari ini Sabtu (10/1/2026) belum ada aktivitas perbaikan di lokasi. Ini anggaran besar dari APBD Provinsi Jawa Timur, namun seolah dibiarkan begitu saja,” tegas Sudarsono.
Ia menambahkan, pihaknya akan melaporkan temuan dan kejadian ini secara resmi kepada Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Gubernur Jawa Timur.

“Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah provinsi, kami siap membawa kasus ini ke Kejati maupun KPK. Dugaan penyimpangan sangat jelas dan akan kami kawal hingga tuntas,” pungkasnya.(tim)