Probolinggo – Liputan5News.com
Proyek pembangunan kamar mandi dan toilet di SMKN Sukapura, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan tajam. Proyek tersebut diduga tidak transparan dan berpotensi sarat penyimpangan. Hingga kini, publik tidak mengetahui secara jelas besaran anggaran maupun sumber pendanaannya.
Jika proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025, maka pelaksanaannya dinilai janggal karena diduga molor dari waktu yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Saat dikonfirmasi tim wartawan Liputan5News.com, Kepala SMKN Sukapura Muhammad Thoriq S.Pi.M.P.menyatakan tidak mengetahui detail proyek tersebut.
“Iya mas, saya tidak tahu berapa anggarannya. Saya hanya menerima kunci saja, selebihnya saya tidak tahu,” ujar Kepala Sekolah SMKN Sukapura.
Sementara itu, pihak UPT Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur saat ditemui di kantornya juga memberikan keterangan yang berbeda.
“Maaf mas, saya baru pindah ke sini sejak 5 Januari. Yang lebih tahu itu Kepala Sekolah SMKN Sukapura karena proposalnya dibuat di sana,” ungkap salah satu pejabat UPT.
Perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan UPT tersebut mendapat sorotan tajam dari DPD LIRA Kabupaten Probolinggo. Ketua DPD LIRA, Sudarsono, S.H., menilai kuat adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
“Ini jelas ada dugaan korupsi di lingkungan SMKN Sukapura. Saat dikonfirmasi, jawaban Kepala Sekolah dan UPT Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sangat berbeda,” tegas Sudarsono.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengawal kasus ini secara serius dan segera melayangkan surat resmi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Provinsi Jawa Timur.
“Karena ini diduga menggunakan anggaran APBD Provinsi Jawa Timur, maka harus diaudit secara menyeluruh,” tambahnya.
Dari hasil pantauan langsung di lapangan, tim wartawan Liputan5News.com bersama DPD LIRA Kabupaten Probolinggo juga menemukan sejumlah kejanggalan fisik yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan, di antaranya:
1. Proyek tidak dilengkapi papan nama kegiatan.
2. Cor kolom dan sloof terlihat keropos di beberapa titik.
Jarak behel tidak sesuai spesifikasi teknis, mencapai sekitar 30 cm, padahal seharusnya 12–15 cm.
3. Material pasir yang digunakan diduga pasir lokal.
4. Pasangan batu pondasi banyak ditemukan berlubang.
Selain itu, di lokasi proyek tidak ditemukan adanya konsultan pengawas maupun pengawasan langsung dari pihak sekolah, yang semakin memperkuat dugaan lemahnya kontrol dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Liputan5News.com akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.(hs)
