Liputan5news.com - Sidoarjo. Pemindahan 2 siswa siswi DR dari SDN Pucang 3 dan DD dari SDN Pucang 4 Sidoarjo menuai sorotan setelah diduga dilakukan tanpa persetujuan lengkap dari wali murid yang sah. Wali murid ayah, Heru purwanto, menilai pihak sekolah tidak memberikan ruang yang adil sebelum keputusan pemindahan anaknya diproses.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemindahan siswa siswi tersebut dilakukan setelah ibu kandung RS mengajukan permohonan kepada pihak sekolah. Namun, Heru purwanto selaku ayah dan wali sah tidak terlibat dalam proses awal tersebut. Kepala sekolah, Aisyah, menyampaikan bahwa ayah wali murid datang terlambat untuk memberikan klarifikasi karena dalam kondisi sakit dan masih menjalani masa pemulihan.
Heru purwanto selaku ayah kandung dan juga sebagai Wakil ketua GRIB JAYA DPD JATIM menyampaikan bahwa keterlambatannya disebabkan faktor kesehatan dan bukan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab sebagai orang tua. Ia menyebut tidak pernah menandatangani persetujuan pemindahan siswa, serta tidak ada putusan pengadilan, surat kuasa, atau penetapan hak asuh tunggal yang menjadi dasar hukum pemindahan tersebut.
Secara normatif, Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan anak. Selain itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 mengatur bahwa mutasi atau perpindahan peserta didik harus dilakukan melalui prosedur administratif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perspektif pelayanan publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara layanan, termasuk kepala sekolah, untuk menjunjung asas kehati-hatian, netralitas, dan kepastian hukum dalam setiap keputusan.
“Pemindahan siswa adalah keputusan penting yang berdampak langsung pada masa depan anak. Sekolah seharusnya memastikan persetujuan wali sah terpenuhi secara utuh,” ujar salah satu pemerhati pendidikan di Sidoarjo.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah Aisyah belum ada keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan internal sekolah. Sementara itu, Heru purwanto menyatakan akan meminta klarifikasi tertulis kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur pengaduan resmi guna memastikan tidak terjadi maladministrasi.(Yanti)

