Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Maraknya Tengkulak BBM Pertalite di SPBU Tongas, Diduga Dibiarkan Aparat

Probolinggo – Liputan5News.com
Praktik pengulakan BBM bersubsidi jenis Pertalite diduga marak terjadi di SPBU Tongas, Kabupaten Probolinggo. Para tengkulak disebut-sebut membeli BBM layaknya membeli air galon, dengan membawa hingga empat jeriken berkapasitas 30 liter dalam satu kali pengisian.

Ironisnya, aktivitas tersebut terkesan berlangsung bebas tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum (APH), khususnya dari Polres Probolinggo Kota. Kondisi ini memicu pertanyaan serius dari kalangan aktivis.
DPD LIRA Kabupaten Probolinggo melalui pernyataannya mempertanyakan sikap manajemen SPBU Tongas serta APH yang dinilai seolah-olah membiarkan praktik pengulakan BBM bersubsidi tersebut terus berlangsung.

“Ada apa ini? Mengapa pembelian dan pengulakan BBM Pertalite di SPBU Tongas dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari APH?” ujar Sudarsono, SH, perwakilan DPD LIRA Kabupaten Probolinggo.
Menurut keterangan salah satu warga yang tinggal di sebelah utara SPBU Tongas—yang meminta identitasnya dirahasiakan—praktik ini telah berlangsung cukup lama.

“Iya mas, para tengkulak itu setiap hari bolak-balik. Satu orang bisa sampai tiga kali dalam sehari. Mereka pakai sepeda motor dan membawa empat jeriken ukuran 30 liter,” ungkapnya.

Padahal, penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 55 (sebelum perubahan melalui Perppu Cipta Kerja), pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, Pasal 53 juga mengatur sanksi pidana bagi kegiatan usaha hilir migas tanpa izin, yang dapat dikenakan pidana penjara atau denda, terlebih jika menimbulkan kerusakan atau korban. Aturan ini diperjelas kembali melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 terkait pendistribusian dan pengawasan BBM bersubsidi.

“Kalau kita tidak saling menjaga, terutama aparat penegak hukum, maka praktik-praktik seperti ini akan terus terjadi,” tegas Sudarsono.(has)